Modal Uang Sewa Rp 6,5 Juta dan Jaminkan Motor, Aisyah Gadaikan Mobil Sewa ke Pamekasan
Junaidi dan Ari Wibowo memberikan kesaksian di ruang Candra PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bermodal uang Rp 6,5 juta dan menjaminkan motor Yamaha Jupiter serta SIM C, terdakwa Aisyah menyewa mobil Avanza di kantor PT Zulie Juna Jaya Rent Car di Jalan Kemlaten Baru, Kebraon, Karangpilang. Berdalih dipakai sendiri untuk aktivitas kontraktor, namun Avanza tersebut digadaikan ke Mashuri di Pamekasan seharga Rp 35 juta.
BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Mobil Berbelit, Bikin Hakim dan Jaksa Kesal
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis melalui Jaksa Siska Christina menghadirkan dua orang saksi yakni Ari Wibowo (pengelola) dan Junaidi (pemilik rent car).
Menurutnya Ari Wibowo, bahwa pada 27 Februari 2024, terdakwa Aisyah mendatangi kantor Zuline Juna Jaya Rent Car dan disambut Ambarsari (anak pemilik rent car). Saat itu terdakwa berniat menyewa Avanza selama 1 bulan untuk kegiatan sehari-hari sebagai kontraktor.
"Terdakwa sewa sebulan seharga Rp 6,5 juta untuk Avanza dan dibayar langsung. Selanjutnya di bulan akhir Maret saat masa sewa selesai, terdakwa kembali perpanjang sewa untuk jangka waktu sabu bulan. Terdakwa tidak datang ke kantor tapi lewat by phone," ujar Ari saat memberikan keterangan di ruang Candra PN Surabaya, Rabu 4 Desember 2024.
Dalam perpanjang sewa tersebut, lanjut Ari, terdakwa belum membayarnya untuk sampai April. Dan setelah selesai satu bulan, terdakwa kembali memperpanjang sampai Mei 2024.
BACA JUGA:Indikasi Korban Lain, Polisi Kembangkan Kasus Penggelapan Mobil Rental
"Karena tidak membayar untuk sewa 2 bulan, Bu Ambar menelepon saya dan menginformasikan terkait unit Avanza yang disewa terdakwa. Saat kami kroscek menggunakan GPS, ternyata mobil berada di Pamekasan," ujarnya.
Selanjutnya, Ari pun menghubungi Aisyah dan menanyakan mobil yang disewanya. Dari perkataan Aisyah bahwa mobil tersebut dipinjam teman ayahnya.
"Jadi mobil dioper ke orang lain Yang Mulia. Selanjutnya kami kejar dan datangi ke lokasi ternyata mobil dalam kekuasaan Mashuri. Dari perkataan Mashuri diketahui jika Avanza itu digadaikan Aisyah seharga Rp 35 juta," baber Ari.
Untuk kembali mendapatkan mobil tersebut segala macam cara dilakukan pemilik mobil. Beberapa kali pemilik mobil bertemu Mashuri agar mau mengembalikan mobil sewaan itu dan untuk pengambilan uang segera dikoordinasikan ke Aisyah. Namun masih belum membuahkan hasil.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental
"Akhirnya saya beri waktu 2 bulan ke terdakwa Aisyah agar segera menebus mobil itu dari Mashuri. Tapi hanya janji-janji saya yang diucapkan. Akhirnya saya bikin laporan ke Polsek Karangpilang," ucapnya.
"Jadi terdakwa menyewa dengan jaminan motor Yamaha Jupiter. Karena kami percaya akhir kami lepas kunci," sambung Ari saat ditanya Ketua Majelis Hakim Djuanto.
Sumber: