Ngutil 33 Blek Lem, Sopir Toko Santoso Jaya Dituntut 20 Bulan Penjara
Terdakwa Deni Yulianto mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Deni Yulianto (33), sopir Toko Santoso Jaya dituntut 20 bulan penjara karena terbukti bersalah mengambil 33 blek lem di tempat kerjaannya. Pria yang tinggal di Jalan Asem Baru, Asemrowo, Surabaya, itu mengakibatkan Toko Santoso Jaya rugi Rp 24,3 juta.
Aksi ngutil barang di tempat kerja itu diketahui oleh customer toko yang saat di jalan melihat terdakwa menjual barang curian. Kejadian itu dilaporkan customer ke sopir Toko Santosa Jaya lain dan dilanjutkan lapor ke admin stok opname, saksi Desi Mulyasari.
BACA JUGA:Curi 33 Blek Lem di Tempat Kerja, Owner Toko Santoso Jaya: Hasil Penjualan Dibuat Judol
Jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati melalui Jaksa Achmad Harris Affandi menyatakan terdakwa Deni Yulianto terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut telah mengambil barang sesuatu yang seharusnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara hukum. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 jo pasal 64 (1) KUHP.
“Kami menuntut terdakwa Deni Yulianto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara,” kata Harris di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Jual 12 Dos Buku untuk Beli Popok dan Susu Anak, Karyawan Toko Diadili
Atas tuntutan jaksa, terdakwa memohon keringanan hukuman. “Kami mohon keringanan hukuman Yang Mulia. Karena saya sebagai tulang punggung keluarga,” ujar Deni melalui video call.
Peristiwa itu terjadi pada 2 Juli 2024 sampai 20 Agustus 2024 di Toko Santoso Jaya Jalan Pahlawan St Nomor 34, Alun Alun Contong. Awalnya terdakwa bekerja sejak September 2023 sebagai sopir. Terdakwa bertugas mengantar barang pesanan dari sales untuk dibawa ke customer.
“Jadi tahu jika ada barang yang hilang dari admin opname. Terdapat selisih dari nota pemesanan dengan barang yang diambil. Dan yang hilang itu dibagikan lem untuk bulan Agustus,” jelas pemilik toko yakni Suharto saat memberikan kesaksian pada Rabu 20 November 2024.
BACA JUGA:Perdayai Penjaga Toko, Komplotan Pencuri Bawa Kabur Perhiasan Senilai Ratusan Juta
Kemudian dari hasil kroscek bagian admin opname jika ada 45 blek lem yang hilang. Dari hasil nota pemesanan dan barang yang diambil berbeda.
“Kami konfirmasi ke terdakwa, mengakui mengambil lem dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat itu terdakwa bilang 25 blek lem yang diambil namun saat dilakukan BAP terdakwa mengaku mengambil 33 buah blek lem,” imbuhnya.
Masih kata pemilik toko, jika terdakwa mengambil barang dengan menggunakan troli dan juga membawanya langsung menggunakan tangan dan langsung dibawa ke mobil.
"Seharusnya sebelum berangkat barang pesanan dari sales itu di dicek oleh staff checker (bagian cek barang yang keluar dari nota sales) dulu. Tapi karena checker tidak bekerja dengan semestinya jadi ada barang yang lolos yang tidak sesuai nota dari sales," ungkapnya.
Sumber: