WNA Malaysia Diadili di PN Surabaya, Sabu 60 Kilogram Disembunyikan di Apartemen MERR
Terdakwa WNA asal Malaysia menjalani sidang kasus sabu 60 kilogram di Pengadilan Negeri Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Alexander Peter Bangga Anak Steven didakwa terlibat jaringan peredaran narkotika lintas negara. Warga Negara Asing asal Malaysia itu menjadi perantara sabu 60 kilogram. Barang haram itu disimpan di Apartemen MERR, Surabaya.
BACA JUGA:Ekonomi Jadi Alasan 4 WNA Curi Emas 52 Buah di Surabaya
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran diuraikan, aksi kejahatan ini bukan perbuatan tunggal.

Mini Kidi--
Alexander diduga kuat berperan sebagai kurir utama jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dua orang buronan berinisial GR dan B, yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Perjalanan haram itu dimulai pada 5 Juni 2025, saat Alexander bertolak dari Kuching, Malaysia, menuju Medan, Sumatra Utara. Seluruh akomodasi, termasuk hotel, kendaraan rental, hingga instruksi lapangan disebut telah disiapkan oleh jaringan.
BACA JUGA:Kronologi Sindikat WNA Sikat 52 Emas di Surabaya Dibekuk di Jakarta
"Di Medan, terdakwa menerima dua kardus berisi sabu dari seseorang tak dikenal di lokasi terbuka, dengan panduan aplikasi Google Maps. Sabu itu kemudian dipindahkan ke dalam koper, total 30 bungkus, sebelum akhirnya dibawa ke Surabaya menggunakan bus antarkota," kata JPU Kejari Surabaya itu di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 4 Februari 2026.
Galih mengungkapkan setibanya di Surabaya, terdakwa menyimpan koper berisi sabu di Apartemen Taman Melati Surabaya MERR, unit 1109 lantai 11.
BACA JUGA:Sindikat WNA Pencuri Emas Digulung, Resmob Polrestabes Surabaya Bekuk Para Pelaku di Hotel Jakarta
Tak berhenti di situ, pada 17 Juni 2025, Alexander kembali menerima dua koper tambahan berisi sabu masing-masing seberat 10 kg dan 20 kg.
"Total sabu yang disimpan di unit apartemen tersebut mencapai 60 kilogram," ujar Galih.
Setelah memastikan barang tersimpan, terdakwa yang berprofesi sebagai kasir di Negeri Jiran itu justru kembali ke negaranya di Malaysia untuk menunggu perintah lanjutan dari jaringan.
Lebih lanjut, Galih mengatakan bahwa aksi jaringan ini akhirnya terbongkar pada 13 Agustus 2025. Berdasarkan informasi intelijen, aparat kepolisian membuntuti pergerakan Alexander yang hendak mengantar 30 kilogram sabu ke wilayah Madura.
Sumber:




