Main Judol Slot PragmaticPlay 2 Tahun, Kurir Shopee Express Diadili di PN Surabaya

Main Judol Slot PragmaticPlay 2 Tahun, Kurir Shopee Express Diadili di PN Surabaya

Jaksa Achmad Harris Affandi saat membacakan surat dakwaan.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Warga Pondok Benowo Indah, Gala Enggar Yohandi (24) diamankan anggota Polsek Tandes akibat bermain judi online (judol) slot PragmaticPlay jenis Gates Of Olympus 1000. Kurir Shopee Express itu diketahui sudah 2 tahun bermain judi slot dan kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Harris Affandi, terdakwa bermain judi slot online dengan uang sebagai taruhan dengan membuka Google Chrome dan memasukan nama website “IBLBET” dengan link https://gocaribl.com.com dengan user name username:adiutomoback dan password: 70294414. Kemudian Gala melakukan deposit melalui rekening Bank BCA dan mulai bermain.

Maka selanjutnya terdakwa membuka pilihan game slot dan memilih permainan jenis PragmaticPlay selanjutnya Terdakwa memilih permainan jenis Gates Of Olympus 1000. 

BACA JUGA:Calon Penumpang Kapal Ditangkap di Pelabuhan Jamrud karena Main Judol

"Permainan game slot ini mencocokkan gambar dengan jumlah minimal 8 angka yang sama, jika gambar warna sama dan misal terdakwa pasang taruhan Rp 800, jika menang Terdakwa mendapatkan Rp 800.000. Jika kalah saldo akan berkurang sesuai dengan nominal taruhan," kata Jaksa Harris saat membacakan dakwaan di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu 4 Desember 2024.

Diketahui, jika terdakwa sudah melakukan situs perjudian online tersebut selama 2 tahun sejak 2022 dan uang yang telah terdakwa gunakan untuk melakukan perjudian online berbasis website tersebut adalah sejumlah Rp 5 juta yang diperoleh dari hasil pekerjaan terdakwa. 

"Terdakwa menang Rp 3 juta sedangkan kekalahan terdakwa Rp 5 juta dan hasil kemenangan digunakan untuk kesenangan selebihnya dibuat deposit," ujarnya.

BACA JUGA:Layani Pelanggan, Penjaga Warkop Karang Asem Nyambi Judol

Pada Sabtu 15 September 2024 pukul 13:45 WIB, yang bertempat di rumah Pondok Benowo Indah, Kel. Babat Jerawat, Pakal, terdakwa diamankan saksi Moch Bakeri dan Hanono Dwi P yang keduanya merupakan anggota Polsek Tandes.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.(rid)

Sumber: