Edarkan Sabu Dituntut 6,5 Tahun, Dapat dari Napi di Lapas Ngawi

Edarkan Sabu Dituntut 6,5 Tahun, Dapat dari Napi di Lapas Ngawi

Jaksa Diah Ratri membacakan amar tuntutan PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dapat 2 gram sabu dari narapidana Moch Samsudin di Lapas Ngawi, Ronald Jay Ario dituntut 6,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila melalui Jaksa Diah Ratri Hapsari. Terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Ambil Ranjau 20,65 Gram Sabu, Dua Warga Ngoro Divonis 7,5 Tahun Penjara

Terdakwa yang mendapatkan sabu yang diranjau di pot bunga depan rumah di daerah Parengan, Krian, Sidoarjo itu juga mendapatkan denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diah Ratri dalam amar tuntutan mengatakan bahwa Roland Jay Ario terbukti bersalah secara sah melakukan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Driver Ojol Ditangkap saat Tunggu Pelanggan Sabu di Warung

“Menuntut terdakwa Roland Jay Ario dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 Miliar dan subsider 6 bulan penjara,” kata Diah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa akan mengajukan pembelaan. “Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia,”ucap Roland lewat video call.

BACA JUGA:Jual Sabu Plus Sediakan Layanan di Tempat, Warga Kebondalem Diadili

Awalnya pada Senin 24 Juni 2024 pukul 02.00 WIB, terdakwa menghubungi napi Samsudin lewat Facebook dan berlanjut di WhatsApp untuk memesan 2 gram sabu seharga Rp 1,8 juta.

BACA JUGA:Edarkan 50 Gram Sabu, Dua Warga Tulangan Diadili

Setelah deal, terdakwa mendapatkan lokasi ranjau sabu yang diletakkan di pot bunga depan rumah di daerah Parengan, Krian, Sidoarjo. Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa membagi ±1 gram sabu menjadi 5 poket dengan rincian 3 poket paket pahe seharga Rp 200 ribu per poket dan 2 poket paket Supra seharga Rp 400 ribu per poket dan sudah habis terjual.

Untuk sisa sabu lainnya kemudian terdakwa bagi menjadi 5 poket dan diletakkan di jok motor yang terparkir di kos terdakwa.

BACA JUGA:Raup Untung Rp400 Ribu per Gram, Pengedar Sabu Antarkota Dibekuk

Bahwa pada Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB tim dari Satreskoba Polrestabes Surabaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, mengamankan terdakwa di kos Dusun Tanggulangun Ds. Watugolong, Krian, Sidoarjo.

Sumber: