Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Uang Konsumen Box Moge Dipakai Beli iPhone 13, Freelance Dealer Mobil Jalani Sidang di PN Surabaya

Uang Konsumen Box Moge Dipakai Beli iPhone 13, Freelance Dealer Mobil Jalani Sidang di PN Surabaya

Terdakwa Risa Ristiani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Risa Ristiani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 6 Mei 2026. Dalam persidangan terungkap, uang pembayaran pemesanan box motor gede (moge) senilai Rp15,2 juta milik korban justru dipakai terdakwa untuk membeli iPhone 13.

Perempuan 26 tahun asal Kediri yang tinggal di kawasan Lontar, Sambikerep Surabaya itu duduk di kursi pesakitan ruang Garuda 1. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko menghadirkan tiga saksi, yakni korban Muhammad Ridho Insani, rekan kerja korban, dan penyidik kepolisian.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap DPO Penipuan, Buron Sejak 2017


Mini Kidi Wipes.--

Kasus bermula ketika korban mencari aksesoris box samping untuk motor Royal Enfield miliknya di Dealer Nusantara Royal Enfield Surabaya pada Juli 2025. Korban kemudian berkomunikasi dengan terdakwa yang menawarkan barang dengan harga Rp15,2 juta.

Korban akhirnya mentransfer pembayaran penuh setelah terdakwa mengaku barang tersedia dari Jakarta. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir, box moge tersebut tak kunjung datang.

BACA JUGA:Tiga Pelaku Penipuan Modus Dapur MBG di Gresik Ditangkap, Usai Tipu Sales Susu Puluhan Juta Rupiah

“Terdakwa awalnya bilang barang inden sampai akhir November. Tapi setelah ditunggu, barang tidak ada dan uang juga belum kembali,” ujar korban di hadapan majelis hakim.

Korban kemudian meminta transaksi dibatalkan dan uangnya dikembalikan. Meski terdakwa sempat berjanji bertanggung jawab, pengembalian uang tak pernah diterima korban.

Di persidangan, Risa mengaku sempat berupaya mengembalikan uang tunai kepada pelapor. Namun pengakuan itu dibantah korban.

“Saya sudah pernah bawa uang Rp15,2 juta untuk dikembalikan,” kata terdakwa.

BACA JUGA:Pecatan ASN Dalang Penipuan SK Bodong Gresik Diringkus di Kalteng, Raup Rp1,5 Miliar dari 14 Korban

Namun korban langsung menepis pernyataan tersebut. “Kami tidak pernah menerima uang itu,” jawabnya.

Fakta lain yang mencuat dalam sidang adalah penggunaan dana pembayaran pesanan box moge itu. Jaksa mengungkap sebagian uang korban dipakai terdakwa membeli iPhone 13 warna biru senilai sekitar Rp8,15 juta.

Sumber:

Berita Terkait