Senggolan dengan Mami Pingkan di Cafe Alexa, 2 Pengunjung Divonis 6 Bulan Penjara
Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal saat membacakan amar putusan.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terbukti bersalah mengeroyok Ricky Dhama Wangsa, pengunjung Cafe Alexa yakni Rangga Dimas Husaini dan Oktan Dio Alif Utama divonis 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faizal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pengeroyokan di Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, berawal Sabtu, 13 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa Rangga Dimas Husaini alias Hongak, Okta Dio Alif Utama bersama Riyanto (buron), Nando, Totti, Arif, Dinda datang ke Cafe Alexa di Jalan Mastrip Surabaya. Mereka bertemu dengan saksi Gabriel Wisesa dan Diko (buron) yang akhirnya kumpul jadi satu di sofa Cafe Alexsa.
BACA JUGA:Polisi Dalami Kasus Pengeroyokan Wanita Kalianak Timur
Pada saat itu, terdakwa Oktan Dio ingin ke kamar mandi, menyenggol Mami Pingkan hingga terjadi cekcok dan keributan yang akhirnya terdakwa Oktan Dio dibawa keluar Cafe Alexa oleh sekuriti.
BACA JUGA:Keluarga Pengeroyokan Minta Ganti Rugi
Bahwa saat itu saksi korban Ricky Dharma Wangsa yang juga berada di Cafe Alexa melihat datang ikut melerai, namun saat melerai kaus Ricky ditarik ke belakang selanjutnya saksi Ricky dipukuli dan ditendang mengenai bagian kepala samping dan belakang, telinga sebelah kanan, dan pipi atas kanan secara bersama-sama oleh para terdakwa hingga saksi Ricky Dharma terjatuh dan tidak sadarkan diri.
BACA JUGA:Pengeroyokan dan Pembacokan Pelajar di Jalan Kamboja, Dipicu Dendam Teman Sekolah
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum RS. Wiyung Sejahtera Nomor : 21/VER/IGD/V/2024 yang ditanda tangani oleh dr. M. Wildanulhaq, dokter pada RS. Wiyung Surabaya pada tanggal 16 Juli 2024 dengan kesimpulan:
BACA JUGA:Pengeroyokan di Depan Gereja Gloria Surabaya, Dua Pemuda Diamankan Polsek Genteng
Pada hasil pemeriksaan terdapat luka pada bagian dahi, pipi dan sekitar telinga, luka diakibatkan gesekan dengan benda keras dan kasar. Pada hasil pemeriksaan sekitar mata kanan terdapat lebam.
Menurut Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faizal dalam amar putusannya mengatakan bahwa, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini. Mengadili para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan di Dekat Mapolrestabes Surabaya, Korban Pindah Rumah Sakit karena Ketakutan
Sumber: