Diduga Gelapkan Dana Koperasi RS Adi Husada Rp 4,153 M, Kuasa Hukum Tuntut Terdakwa Dihadirkan

Diduga Gelapkan Dana Koperasi RS Adi Husada Rp 4,153 M, Kuasa Hukum Tuntut Terdakwa Dihadirkan

Ralph Jacob Pattiselanno mendengarkan dakwaan jaksa di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ralph Jacob Pattiselanno (62), warga Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya, menghadapi dakwaan atas dugaan penggelapan dana koperasi di RS Adi Husada senilai Rp 4,153 miliar. Terdakwa diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai koordinator/admin akuntansi koperasi karyawan RS Adi Husada sejak tahun 2007.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis memaparkan tugas terdakwa mencakup mengelola penerimaan uang dari kasir atas hasil penjualan barang koperasi. Mencairkan cek di bank setelah mendapat tanda tangan pengurus koperasi. Membayar utang kepada supplier, dan memastikan ketersediaan dana di bank untuk keperluan pinjaman koperasi.

BACA JUGA:Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan

Namun, berdasarkan audit internal yang dilakukan pada 17 April 2021, ditemukan penyimpangan dana koperasi senilai Rp 4,153 miliar. Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa melakukan pengeluaran cek untuk pembayaran supplier dan utang bank, tetapi dana yang diterima tidak sepenuhnya disetorkan ke rekening koperasi. Sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

BACA JUGA:Kodam V/Brawijaya dan Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pencurian, Penggelapan dan Penyelundupan Ranmor

Ketua Koperasi Karyawan RS Adi Husada, Agustini, dalam laporan pertanggungjawaban periode 2019-2021, mencatat kejanggalan pada neraca keuangan per 31 Desember 2020, dengan piutang lain-lain mencapai Rp 5,8 miliar. Audit internal kemudian mengungkapkan berbagai penyimpangan yang mengarah pada terdakwa sebagai pelaku utama.

BACA JUGA:Pangdam V/Brawijaya Janji Tegas dan Transparan Tangani Kasus Penggelapan Ranmor di Sidoarjo

Kuasa hukum terdakwa, Joko Siswanto, menyatakan bahwa persidangan online kurang efektif untuk mengadili kasus ini. Ia meminta terdakwa dihadirkan langsung di pengadilan agar proses sidang lebih maksimal.

BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Mobil Berbelit, Bikin Hakim dan Jaksa Kesal

“Jika terdakwa tidak hadir secara langsung, ada kekhawatiran hakim salah tafsir. Situasinya berbeda dengan masa pandemi. Kami berharap terdakwa dihadirkan agar fakta bisa lebih jelas,” ujar Joko.

Joko juga menyebut bahwa dakwaan jaksa terkesan mengada-ada, dengan alasan bahwa alur penggelapan dana koperasi tidak dijelaskan secara rinci.

BACA JUGA:Sidang Penggelapan Uang Jual-Beli Kayu, Korban Sebut Kontrak Berdiri Sendiri

Menanggapi permintaan kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada memutuskan bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam sidang pekan depan.

Sumber: