Rugikan Koperasi Karyawan RS Adi Husada Rp 4,153 M, PH Minta Terdakwa Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Rugikan Koperasi Karyawan RS Adi Husada Rp 4,153 M, PH Minta Terdakwa Dibebaskan dari Segala Tuntutan

PH terdakwa Joko Siswanto membacakan nota pembelaan.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ralph Jacob Pattiselanno dituntut selama 5 tahun penjara. Jaksa menyatakan koordinator admin koperasi Rumah Sakit (RS) Adi Husada itu terbukti melakukan penggelapan dana karyawan sebesar Rp 4,153 miliar. 

BACA JUGA:Diduga Gelapkan Dana Koperasi RS Adi Husada Rp 4,153 M, Kuasa Hukum Tuntut Terdakwa Dihadirkan

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum (PH) terdakwa Joko Siswanto mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang pada meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

"Kami meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan jika majelis hakim memiliki pandangan lain diharapkan memutus dengan seadil-adilnya," ujar Joko dalam nota pembelaan, Senin 23 Desember 2024 di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menanggapi pembelaan dari PH terdakwa, Jaksa Darwis melalui Galih Riana Putra Intaran mengatakan membantah semua pembelaan yang dibacakan PH terdakwa. "Dan pada intinya kami tetap pada tuntutan," ujarnya.

Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejari Surabaya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal dalam surat dakwaannya. 

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadilli perkara ini, menyatakan terdakwa Jacob Pattiselanno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 KUHP," kata JPU Siska menggantikan JPU Darwis, Kamis 19 Desember 2024. 

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya, dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," imbuhnya. 

Untuk diketahui, Pattiselanno, yang bekerja sebagai koordinator/admin akuntansi sejak 8 Oktober 2007. Dia diduga melakukan penyimpangan dana antara Januari 2017 hingga November 2018. 

Modus operandi yang digunakan adalah mengajukan cek untuk pembayaran supplier dan utang bank, namun dana yang diterima tidak sepenuhnya disetorkan ke rekening koperasi. Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Kasus ini terungkap pada 17 April 2021, saat Ketua Koperasi, Agustini, mengadakan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi periode 2019-2021. Dalam laporan tersebut, ditemukan piutang lain-lain sebesar Rp 5,826 miliar yang ternyata merupakan piutang terdakwa. (rid)

Sumber: