Nasib Kampung Jemur Gayungan I: Sepi, Terbengkalai, dan Menunggu Putusan MA
Suasana di kampung Jemursari Gayungan I, Surabaya. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Di tengah hiruk pikuk Kota Surabaya, sebuah kampung bernama Jemur Gayungan I mengalami nasib yang tak menentu. Sepi, terbengkalai, dan dihantui ketidakpastian. Kampung ini bagaikan hantu yang tersesat di tengah jalan raya.
BACA JUGA:Underpass Taman Pelangi Siap Atasi Kemacetan di Surabaya, Solusi Cerdas Menuju Kota Modern
Sepi, hanyalah bayangan masa lalu. Dulu, kampung ini dihuni 22 kepala keluarga (KK) yang hidup rukun. Kini, hanya 13 KK yang masih bertahan. Rumah-rumah kosong, seperti kerangka manusia yang ditinggalkan rohnya.
Hanya kayu-kayu yang disusun menjadi portal, menyapa pengendara yang melintas di Jalan Ahmad Yani, seakan-akan mengingatkan bahwa di balik hiruk pikuk kota, terdapat sebuah kisah pilu.
BACA JUGA:Pembangunan Fisik Underpass Bundaran Taman Pelangi Baru Bisa Dikerjakan Tahun Depan
"Banyak rumah warga yang kosong dan tidak terbengkalai. Hanya ada 13 KK sekarang yang tinggal di permukiman warga tersebut. Dulu ada kurang lebih 22 KK yang tinggal dan kini tinggal 13 KK yang masih bertahan," kata Topan saat ditemui memorandum.co.id, Rabu 15 Januari 2025.
Warga yang bertahan berharap mendapatkan ganti rugi dari Pemkot Surabaya. Harapan itu seakan-akan menjadi cahaya di tengah kegelapan. Namun, harapan itu terganjal gugatan dari Musika, adik Ridwan, pemilik tanah.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Minta Pemprov Ikut Bantu Danai Underpass Bundaran Dolog
Topan mengungkapkan, status tanah di sini statusnya tanah eigendom. Jadi membayar sewa ke Pemkot Surabaya. Dari gugatan Musika ke Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi warga menang gugatan.
"Musika tidak terima kemudian banding ke Mahkamah Agung," jelas Topan.
BACA JUGA:Komisi C DPRD Surabaya Minta Pembebasan Lahan Proyek Underpass A Yani Klir pada 2024
"Gugatan tersebut menghentikan proses pelepasan tanah. Warga yang bertahan menunggu putusan Mahkamah Agung yang diperkirakan baru akan keluar tiga bulan lagi," beber Topan.
Jika gugatan Musika ditolak, 13 KK yang bertahan akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar lebih per KK. Namun, jika gugatan Musika diterima, nasib mereka akan semakin tidak pasti.
BACA JUGA:Bangun Underpass di Taman Pelangi, Komisi C DPRD Surabaya Minta Pemprov Jatim Ikut Andil
Sumber: