Diduga Gelapkan Dana Koperasi RS Adi Husada Rp 4,153 M, Kuasa Hukum Tuntut Terdakwa Dihadirkan

Diduga Gelapkan Dana Koperasi RS Adi Husada Rp 4,153 M, Kuasa Hukum Tuntut Terdakwa Dihadirkan

Ralph Jacob Pattiselanno mendengarkan dakwaan jaksa di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Diburu ke Malang, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Kabur

“Sidang ditunda dan terdakwa akan dihadirkan,” ujar Made saat menutup sidang. (rid)

Sumber: