Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka

Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka

Muhammad Luthfy.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) SURABAYA periode 2019-2022, Muhammad Luthfy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Pengusaha di sektor perbaikan perkapalan, pelayaran, forwarding dan general contractor itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penetapan tersangka Muhammad Luthfy dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto melalui Kasihumas AKP Rina Shanty Nainggolan.

BACA JUGA:Kadin, HIPMI, dan PWI Jatim Komitmen Dukung Gernas BBI

"Iya benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rina, Kamis, 28 November 2024.

Seperti diketahui, Luthfy dilaporkan oleh banyak pihak atas tindak kejahatan yang dilakukannya. Pertama, LP Nomor LP/B/72/I/2024/SPKT/Polrestabes Sby/Polda Jatim pada 17 Januari 2024.

Kemudian kembali dilaporkan pada 7 April 2024 dengan LP Nomor LP/B/1350/IV/2024/SPKT/Polrestabes Sby/Polda Jatim.

BACA JUGA:Pemkot dan HIPMI Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan UMKM

Kini, status Luthfy dari terlapor naik menjadi tersangka setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan.

Rina mengatakan, dalam waktu dekat, berkas perkara Luthfy akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

"Sudah kami proses, berkas perkara akan dikirimkan segera ke kejaksaan dalam waktu dekat," tegasnya.

BACA JUGA:Gubernur Khofifah: HIPMI Jadi Lokomotif Penggerak Kebangkitan Ekonomi Jatim

Dalam kasus ini, Luthfy selaku pemilik PT Petro Energi Solusi bukan menjadi terlapor satu-satunya. Dia dan komplotannya turut dijadikan tersangka.

Yakni, pengusaha muda De Laguna Latanri Putera dan mantan ketua Hipmi Surabaya periode 2013-2016 Abdul Ghofur.

Sumber: