Ketua Ormas Cabuli Anak Tiri Memiliki Kepribadian Seks Menyimpang

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto didampingi Wadirreskrimum AKBP Suryono merilis kasus asusila yang melibatkan Ketua Ormas di Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membeberkan sejumlah fakta terkait kasus asusila yang menyeret tersangka M Rosuli terhadap anak tiri berinisial AS (15). Aksi bejat ketua Ormas Garuda BNPM itu, ternyata sudah dilakukan sejak 2023.
Wadirreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Suryono menjelaskan, jika dalam kasus itu, pihaknya juga melakukan tes psikologis terhadap Rosuli. Hasilnya, pria 38 tahun itu memiliki kepribadian seks menyimpang.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Kasus Asusila yang Melibatkan eks Ketua Ormas Kota Surabaya
--
Bahkan, kata Suryono, tersangka Rosuli cenderung memiliki sikap pedofilia. Dia, suka berfantasi seksual terhadap anak-anak perempuan berusia puber.
"Kemudian dia (tersangka) juga puas ketika melakukan seksual cenderung mengintip atau mengamati orang yang berhubungan seksual atau telanjang sebagai bentuk kepuasan seksual. Ini hasil psiko terhadap tersangka," terang alumni AKPOL 2003 itu.
Disinggung terkait kondisi korban, Suryono menyebut jika saat ini masih dalam proses pemulihan psikologi. Sebab, korban sangat depresi atas perilaku tersangka.
"Kami juga melakukan pemeriksaan kepada korban ditemukan adanya kecemasan atau depresi terhadap korban," tandas Suryono.
BACA JUGA:Buka Puasa Bersama TNI/Polri dan Tokoh Ormas Keagamaan di Polres Pasuruan
Suryono menegaskan, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Disitu ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara," pungkas mantan Kapolres Madiun itu.
BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Bersama Masyarakat Tolak Premanisme Berkedok Ormas
Diberitakan sebelumnya, anggota Subdit IV Renakta Ditrekrimum Polda Jawa Timur mengamankan mantan Ketua salah satu ormas di Surabaya. Tersangka Rosuli diamankan di kawasan Krembangan usai diduga mencabuli seorang anak.
Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 20.00. Penangkapan dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Rosuli disergap sesaat usai melaksanaakn salat tarawih di masjid di dekat rumahnya.
Sumber: