Ketua Ormas Cabuli Anak Tiri Memiliki Kepribadian Seks Menyimpang
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto didampingi Wadirreskrimum AKBP Suryono merilis kasus asusila yang melibatkan Ketua Ormas di Surabaya--
Rosuli, diduga melanggar Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(fdn)
Sumber:

