Ketua Ormas Cabuli Anak Tiri Memiliki Kepribadian Seks Menyimpang

Ketua Ormas Cabuli Anak Tiri Memiliki Kepribadian Seks Menyimpang

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto didampingi Wadirreskrimum AKBP Suryono merilis kasus asusila yang melibatkan Ketua Ormas di Surabaya--

Rosuli, diduga melanggar Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(fdn)

Sumber: