Soal Dugaan Penggelapan Dana BPNT, DPMD Ngawi Koordinasi Tentukan Sanksi

Soal Dugaan Penggelapan Dana BPNT, DPMD Ngawi Koordinasi Tentukan Sanksi

Kepala DPMD Ngawi Kabul Tunggul Winarno.--

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan penggelapan program bantuan pangan non tunai (BPNT) di Desa Sambirejo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi jadi perhatian Pemkab setempat. Sebab, dilakukan oleh oknum perangkat desa yang jadi agen penyalur.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi mengaku  akan koordinasi dengan camat setempat untuk mengambil keputusan sanksi terhadap oknum tersebut. 

BACA JUGA:Kolam Renang BKI Mangkrak, Dewan Minta DPMD Tanggung Jawab


Mini Kidi--

"Kita akan segera koordinasi dengan camat setempat. Apakah nantinya dilakukan pembinaan atau sanksi lainnya tergantung dengan aturan yang ada di desa," kata Kepala DPMD Ngawi Kabul Tunggul Winarno, Senin 24 Maret 2025.

Dikatakan, apabila ada tuntutan masyarakat untuk dilakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan maka harus dilihat aturannya. 

Sesuai aturan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Namun demikian, apabila diberhentikan harus ada proses hukum dengan aturan ancaman pidana selama 5 tahun sehingga harus melalui proses hukum terlebih dahulu. 

BACA JUGA:DPMD Ngawi Belum Panggil Kades Sambiroto Diduga Tidak Netral

"Yang jelas tidak ada aturan larangan perangkat desa menjadi agen," pungkasnya. (aris/dika)

Sumber: