Nikah Sama WNA Berujung Derita? Begini Cara Hukum Indonesia Lindungi Korban KDRT dalam Perkawinan Campuran!

Nikah Sama WNA Berujung Derita? Begini Cara Hukum Indonesia Lindungi Korban KDRT dalam Perkawinan Campuran!

CEO & Founder TOP Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --

Kalau KDRT sudah tidak bisa ditolerir, kamu bisa mengajukan gugatan cerai di pengadilan. Untuk pasangan Muslim, pengadilan agama yang menangani. Sedangkan untuk non-Muslim, ajukan gugatan di pengadilan negeri.

4. Minta Deportasi Pelaku

Jika pelaku adalah WNA, kamu bisa melapor ke kantor imigrasi untuk meminta pelaku dideportasi. Ini diatur dalam Pasal 75 UU Keimigrasian.

5. Tuntut Restitusi atau Ganti Rugi

Kamu berhak meminta pelaku mengganti kerugian akibat KDRT, termasuk biaya pengobatan, trauma psikologis, atau kerugian material lainnya.

BACA JUGA:Love and Responsibility: Tanggung Jawab Hukum Menafkahi Keluarga bagi Generasi Sandwich

Hak Korban yang Perlu Kamu Tahu

Sebagai korban KDRT, kamu punya hak yang dilindungi oleh hukum, seperti:

• Perlindungan fisik dan psikologis dari ancaman pelaku.

• Bantuan hukum secara gratis.

• Rehabilitasi medis dan psikologis untuk mengatasi trauma.

• Hak atas pengasuhan anak (jika ada anak dalam pernikahan).

Tantangan yang Sering Dihadapi Korban

Dalam perkawinan campuran, korban sering kali menghadapi kendala seperti:

• Ketergantungan Ekonomi: Banyak korban tidak bekerja atau bergantung sepenuhnya pada pasangan, sehingga takut melaporkan KDRT.

Sumber: