Marak Kekerasan pada Anak, Polrestabes Surabaya Minta Masyarakat Lapor dan Tegur

Marak Kekerasan pada Anak, Polrestabes Surabaya Minta Masyarakat Lapor dan Tegur

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan memberikan keterangan.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Menanggapi maraknya kasus kekerasan terhadap anak, Polrestabes Surabaya meminta kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan dan menegur pelaku.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Kekerasan di Lingkungan SMAK Gloria 2, Manajemen Berdamai dengan Guru Tinju yang Dituduh Preman

Disampaikan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan, viralnya peristiwa pencubitan terhadap balita di Jalan Jaksa Agung Suprapto harus menjadi pembelajaran.

Tidak hanya mengandalkan peran kepolisian, namun diharapkan masyarakat ikut proaktif apabila mendapati peristiwa serupa.

“Anak adalah tanggung jawab bersama. Jika ada tetangga atau pihak lain yang menyakiti anak, lalu masyarakat melihat, maka jangan ragu untuk menegurnya atau melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ucap Rina, Minggu, 15 Desember 2024.

BACA JUGA:Polrestabes Terima Aduan Kekerasan dari SMAK Gloria 2 Surabaya

BACA JUGA:Pria Pencubit Anak di Jalan Jaksa Agung Suprapto Terancam Pidana

Seperti diketahui, sebuah video memperlihatkan seorang pria berkacamata tengah mencubit paha anak laki-laki yang digendongnya viral di media sosial.

Peristiwa tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook bernama Andri Chrystianto di sebuah grup komunitas.

Dalam postingannya, Andri menjelaskan bahwa kejadian berlangsung di depan Leedon Hotel & Suites, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Genteng pada Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 11.15.

BACA JUGA:Ini Motif Pria Pencubit Anak di Jalan Jaksa Agung Suprapto

BACA JUGA:Pria Pencubit Anak di Jalan Jaksa Agung Suprapto Jalani Pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya

Kini, pelaku yang merupakan ayah kandung dari anak tersebut telah diamankan di mapolres dan terancam hukuman pidana.

"Pelaku sudah kami amankan, yang ternyata merupakan ayah kandung dari anak tersebut. Tindakan mencubit dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Pidananya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yakni, pasal 80 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan," tandas Rina. (bin)

Sumber: