Begal Bercelurit Beraksi di Lumbang, Pelaku Residivis Kasus Pembunuhan

Begal Bercelurit Beraksi di Lumbang, Pelaku Residivis Kasus Pembunuhan

seorang residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang. Mulai dari pembunuhan, penganiayaan, hingga pencurian dengan pemberatan.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Kejadian pencurian dengan kekerasan menggegerkan warga Desa Welulang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Sabtu 28 Desember 2024.

Seorang pemuda, Andi Roys (24) menjadi korban perampasan sepeda motor oleh pelaku yang tak lain adalah seorang residivis kasus pembunuhan.

BACA JUGA:Begal Sopir Taksi Online di Gunung Anyar Diadili, Istri: Biaya Pengobatan Ditanggung Keluarga Terdakwa

Peristiwa bermula saat korban tengah berboncengan dengan adiknya sekira pukul 09.30 WIB. Tiba-tiba, seorang pelaku muncul dan membegal korban dengan clurit.

Tak berdaya, korban hanya bisa pasrah melihat motor Honda Scopy-nya raib dibawa kabur pelaku. Beruntung, pelaku meninggalkan sepeda motornya jenis Scopy di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:Begal Mojokerto Buang Korban Perempuan ke Sungai, Pelaku Tertangkap

Mendapati laporan tersebut, Kapolsek Lumbang, Iptu Sumbut Pujaningwang bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diringkus pada pukul 14.00 WIB di Dusun Parasan, Kelurahan Grati, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yang diketahui bernama Yudi Biyantori (43) merupakan warga Jati Treman Kota Probolinggo. Sang pelaku ternyata bukan wajah baru di dunia kriminal.

Ia merupakan seorang residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang. Mulai dari pembunuhan, penganiayaan, hingga pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:Dituntut 4 Tahun Penjara, Begal Merengek Minta Keringanan Hukuman

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi diantaranya; satu unit sepeda motor Honda Scopy milik korban, satu unit sepeda motor Honda Scopy milik pelaku, BPKB dan STNK sepeda motor milik korban, sebilah clurit dan pakaian milik pelaku.

Kapolsek Lumbang menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini.

"Kami akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasuruan untuk memproses hukum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Iptu Sumbut. (Hari Mujianto/Muh Hidayat)

Sumber: