Nikah Sama WNA Berujung Derita? Begini Cara Hukum Indonesia Lindungi Korban KDRT dalam Perkawinan Campuran!
CEO & Founder TOP Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik mencakup tindakan seperti memukul, menampar, mendorong, atau menendang pasangan. Tindakan ini bisa menyebabkan luka, cacat, atau bahkan kematian.
2. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual, pelecehan, atau tindakan lain yang melanggar martabat pasangan.
3. Kekerasan Psikis
Termasuk ancaman, intimidasi, atau pelecehan emosional yang membuat korban merasa tidak aman atau tertekan.
4. Penelantaran Ekonomi
Pelaku menahan akses pasangan terhadap keuangan atau kebutuhan dasar, terutama jika korban bergantung secara ekonomi.
Bagaimana Hukum Indonesia Melindungi Korban KDRT?
Hukum Indonesia memberikan perlindungan yang komprehensif bagi korban KDRT, baik dalam perkawinan biasa maupun perkawinan campuran. Berikut aturan yang relevan:
1. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
o Pasal 5: Mengatur jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga.
o Pasal 44: Kekerasan fisik dapat dihukum penjara hingga 15 tahun atau denda hingga Rp15 juta.
o Pasal 8 huruf a: Kekerasan seksual dianggap sebagai tindak pidana.
Sumber: