Nikah Sama WNA Berujung Derita? Begini Cara Hukum Indonesia Lindungi Korban KDRT dalam Perkawinan Campuran!
CEO & Founder TOP Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --
2. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
o Memberikan perlindungan lebih spesifik bagi korban kekerasan seksual.
o Hukuman untuk pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara, tergantung beratnya kasus.
3. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
o Pasal 75: WNA yang melakukan tindakan merugikan, termasuk KDRT, bisa dideportasi atau dicabut izin tinggalnya.
Kalau Jadi Korban, Apa yang Harus Dilakukan?
Menghadapi situasi KDRT bukan hal mudah, apalagi dalam perkawinan campuran. Namun, kamu tidak sendiri! Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ambil:
1. Laporkan ke Polisi
Jika kamu menjadi korban KDRT, segera buat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kantor polisi. Jangan lupa membawa bukti seperti:
o Foto luka atau cedera.
o Hasil visum dari rumah sakit.
o Kesaksian dari teman atau keluarga.
2. Cari Pendampingan Hukum
Jangan merasa sendirian TOP Legal siap membantu dan melakukan pendampingan hukum bagi korban KDRT Perkawinan Campuran.
3. Ajukan Gugatan Cerai
Sumber: