Lindungi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak, Dinas KBPPPA Pemkab Gresik Ajak Warga Lapor Call Center 112

dr. Titik Ernawati menjelaskan pelayanan pengaduan kdrt melalui Call center kepada perwakilan ormas perempuan--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan perempuan, dan Perlindungan anak (KBPPPA), Pemerintah Gresik menyediakan layanan gratis pendampingan korban.
Dinas KBPPPA juga mengajak warga untuk tidak segan untuk melapor melalui 112 jika mendapati kasus kekerasan di lingkungan sekitarnya.
BACA JUGA:Yatim Piatu Korban Kekerasan di Gresik Terima Pendampingan Psikologi
Mini--
"Masyarakat bisa menghubungi call center 112 untuk melaporkan segala bentuk kekerasan," kata dr. Titik Ernawati dalam acara Simulasi penanganan laporan kekerasan melalui call center 112, di Kantor Dinas KBPPPA Gresik.
"Mulai dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, maupun kekerasan psikis. Laporan pasti akan ditindaklanjuti dengan cepat. Layanan ini juga beroperasi 24 jam non-stop dan sepenuhnya gratis," imbuh dia.
Dalam simulasi itu, ditampilkan tahapan penanganan laporan KDRT. Setelah ada laporan masuk ke Call Center 112 baik oleh korban, keluarga, relawan, masyarakat maupun perangkat desa, maka petugas Call Center akan meneruskan laporan ke Dinas KBPPPA.
BACA JUGA:Eksploitasi Anak, Yatim Piatu di Gresik Alami Kekerasan dan Dipaksa Bekerja Kakak Tiri
Tim Sigap KBPPPA langsung melakukan penjangkauan atau penjemputan kepada korban. Setelah itu, korban lantas dibawa ke Kantor KBPPPA untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut sesuai permasalahan dan kebutuhannya.
Laporan melalui Call Center 112, lanjut dr. Titik, sangat penting mengingat sering kali korban tidak tahu harus mengadu ke mana. Sehingga kerap korban merasa takut, frustrasi, hingga bunuh diri.
Selain itu, jika korban mendapat masukan yang kurang tepat dari orang yang tidak berkompeten, permasalahan yang menimpanya juga makin berat. Selain call center 112, pelaporan juga bisa melalui kepolisian, Rumah Curhat Desa, hotline UPT PPA 081282626759, atau datang langsung ke kantor UPT PPA di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo No 241 Gresik.
BACA JUGA:Tekan Angka Perceraian dan Kekerasan Terhadap Perempuan, Gresik Punya Griya Curhat Keluarga
"Kami juga menyediakan layanan psikologi, pendampingan dan bantuan hukum bagi korban kekerasan pada perempuan dan anak. Jika bukan kita, siapa lagi yang memerangi kekerasan di sekitar kita, mari jadi pelapor dan pelopor," tegas dr. Titik kepada perwakilan organisasi perempuan yang mengikuti kegiatan simulasi ini.
Sekadar diketahui, organisasi yang mengikuti simulasi ini adalah 'Aisyiyah Gresik; Muslimat NU Gresik; Fatayat NU Gresik; Nasyiatul 'Aisyiyah Gresik dan Rumah Curhat PKK. "Kita selama ini sudah bekerjasama dengan pegiat perempuan dan anak melalui Relawan Sapa (Sahabat Perempuan dan Anak), dari tingkat Kabupaten sampai Desa," lanjut dia.
Sumber: