Tersangka Pornografi, Suami Penganiaya Istri dan Selingkuhan Dijebloskan Rutan Polres Gresik

Tersangka Pornografi, Suami Penganiaya Istri dan Selingkuhan Dijebloskan Rutan Polres Gresik

Tersangka pornografi Ichlas Budhi Pratama dan selingkuhannya Viska Dhea Ramadhani digelandang ke Rutan Polres Gresik.-Achmad Willy Alva Reza-

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Tersangka kasus perzinahan dan pornografi Ichlas Budhi Pratama alias IBP (37) resmi dibui. Berdasarkan pantauan memorandum.co.id, IBP digelandang polisi ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gresik sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa 4 Januari 2025.

BACA JUGA:Petrokimia Gresik Pecat Oknum Pegawai yang Tersandung Kasus KDRT

Pria asal Kebomas, Gresik yang juga dilaporkan istrinya, POD (33) atas tindak KDRT itu tak sendirian. IBP digelandang ke Rutan Polres bersama tersangka Viska Dhea Ramadhani alias VDR, yang merupakan selingkuhannya. Sejoli itu pun kompak memakai baju tahanan oranye.


--

Ketika ditemui wartawan, tersangka VDR tampak menahan isak tangis. Kedua tersangka pun menolak untuk memberi komentar, saat ditanyai wartawan terkait kasus yang menjeratnya.

Sebelum ditahan, IBP dan VDR diketahui telah diperiksa selama beberapa jam di Satreskrim Polres Gresik. Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pornografi.

BACA JUGA:Pergoki Suami Selingkuh, IRT di Gresik Malah Mendapat KDRT

“Iya (sudah ditetapkan tersangka), ini masih kami periksa, nanti dikabari info release-nya, ya,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni, Selasa 4 Januari 2025.

Penetapan tersangka itu juga dikonfirmasi langsung Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu

“Keduanya (IBP dan VDR) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKBP Rovan kepada wartawan di Mapolres Gresik, Selasa 4 Januari 2025.

Rovan mengatakan, IBP dan VDR telah diamankan polisi pada malam hari, Senin 3 Januari 2025. Saat keduanya berada di kafe kawasan Tidar, Surabaya.  

“Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas keduanya kita tetapkan tersangka pornografi,” tutur Rovan.

Penetapan tersangka tersebut setelah polisi menerima bukti dua video mesum yang diserahkan kuasa hukum POD, Debby Puspita Sari. Dua video itu berisi perzinahan kedua tersangka yang dilakukan di sebuah hotel dan di dalam mobil. 

“Selain kasus KDRT, kami juga melaporkan dugaan perzinahan dengan alat bukti berupa dua video,” ujar Debby. 

Sumber: