Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran PKBM

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran PKBM

Kajari Teguh Ananto (tengah) didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus saat rilis dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan pemerintah untuk Satuan PKBM--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Ada kasus baru yang tengah diusut pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Kali ini, Kejari mengusut dugaan korupsi penyelewengan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Saat ini, pihak Kejaksaan sudah menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. 

“Terhadap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari Pemerintah untuk satuan pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan Tahun anggaran 2021 sampai 2024, telah ditingkatkan ke tahap Penydikan untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujar Teguh Ananto, Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan saat rilis didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus di Aula Kejaksaan, Selasa 15 Oktober 2024. 

Menurut Kajari, kasus ini sudah berjalan untuk tiga tahun anggaran. Yakni mulai 2021-2024. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terhadap praktek adanya PKBM yang ada di Kabupaten Pasuruan. Ada beberapa indikasi yang ditemukan tim penyidik Kejaksaan dari kasus ini. Misalnya dari sisi indikasi mark up anggaran. Siswa fiktif. Atau penyelewengan dana oleh pribadi atau oknum PKBM. 

BACA JUGA: Nyaru Jaksa, Guru Honorer Ditangkap Kejari Pasuruan

Saat ini, menurut Kajari Teguh, pihak Kejari sudah memanggil 33 orang untuk dimintai keterangan. Dari 33 orang itu rata-rata berasal dari 22 PKBM. Jumlah PKBM itu yang diindikasi tercium kasus korupsi itu tersebar pada 16 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan. 

“Kami belum bisa menyebutkan calon tersangkanya. Karena ini masih Lid (penyelidikan). Nanti kalau sudah Dik (Penyidikan) akan kami ungkap semuanya,” tegas Kajari. 

PKBM sendiri menurut sumber dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2012 tentang Standar dan Prosedur Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan salah satu satuan Pendidikan non formal dan informal serta wadah pembelajaran dari, oleh dan untuk masyarakat. 

BACA JUGA:Kejaksaan Bersholawat, Mas Adi: Alhamdulillah, Bergelora di Kota Pasuruan

Dan eksistensi PKBM itu sendiri merupakan prakarsa pembelajaran masyarakat yang didirikan dari, oleh dan untuk masyarakat.  Dengan demikian, PKBM adalah suatu institusi yang berbasis masyarakat (Community Based Institution). Terminologi PKBM dari masyarakat, berarti bahwa pendirian PKBM merupakan inisiatif dari masyarakat itu sendiri. “Jadi pendeknya, PKBM ini adalah wadah yang menyelenggarakan pendidikan non formal seperti Kejar Paket A, B, dan C,” imbuh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Dimas Adji. 

Pada dasarnya, lanjut Kajari Ananto, pihak pemerintah sudah berbaik hati untuk memberikan ruang belajar atau pendidikan kepada masyarakat. Mereka yang tidak sekolah SD/MI atau tidak lulus SD, diberikan ruang kejar paket A. Lalu, yang tidak sekolah untuk Kejar Paket B adalah pendidikan kesetaraan untuk peserta didik setara SMP/MTs. Sedang yang tidak lulus SMA sederajat, pemerintah memfasilitasi dengan  Paket C. Sehingga ijazah mereka diakui setara sesuai jenjang kejar paketnya. 

“Namun niat baik pemerintah disalahgunakan oleh oknum PKBM yang ada di lapangan,” tegasnya.  

BACA JUGA:Personel Kejaksaan Kabupaten Pasuruan Netral Jelang Pilkada, Kajari: Pernah Sidangkan Money Politics

Untuk bisa mendapatkan bantuan dana dari pemerintah, pihak PKBM mengajukan proposal kepada pemerintah pusat. Dana yang turun dari pemerintah biasanya sesuai dengan pengajuan PKBM tersebut. Tentu sesuai dengan jumlah siswa yang tertera di proposal. 

Namun, pada saat di lapangan, kondisinya bisa berbeda. Ada ulah oknum yang memark up anggaran. Siswanya tidak sesuai dengan yang diproposal atau fiktif dan juga dana bantuan diselewengkan untuk kepentingan pribadi. 

Sumber: