KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Fuad Amin dan Gusmin Tuarita ke Pemkot Surabaya

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.-Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil sitaan kasus Korupsi Fuad Amin dan Gusmin Tuarita kepada Pemkot Surabaya. Aset tersebut terdiri dari enam unit apartemen dan dua unit bangunan beserta lahannya, sesuai keputusan Menteri Keuangan.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Tan Pauli di Surabaya
"Ini merupakan hasil sitaan kasus korupsi Fuad Amin dan Gusmin Tuarita," papar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto.
--
Mungki menjelaskan bahwa penyerahan aset ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan aset hasil korupsi bermanfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA:KPK Kembali Obok-obok Surabaya, Rumah Anggota DPRD Jatim Turut Digeledah Terkait Kasus Ini
"Penindakan korupsi bukan hanya menghukum pelakunya, tetapi juga memastikan aset yang disita kembali ke negara dan memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Penyerahan aset ini didasarkan pada analisis kebutuhan Pemkot Surabaya. Sebelum diserahkan, KPK telah melakukan kajian untuk memastikan aset tersebut sesuai dengan kebutuhan daerah dan diajukan kepada pimpinan KPK sebelum mendapatkan persetujuan dan diteruskan ke Kementerian Keuangan.
"Bila disetujui akan kami ajukan ke kementerian keuangan," pungkasnya. (rio)
Sumber: