Terekam CCTV Gasak Cucak Ijo Milik Anggota TNI, Pria Mumbulsari Diciduk Polisi

Terekam CCTV Gasak Cucak Ijo Milik Anggota TNI, Pria Mumbulsari Diciduk Polisi

Rohim pelaku saat menjalani pemeriksaan awal di Mapolsek Mumbulsari --

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Mumbulsari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian seekor burung cucak ijo beserta sangkarnya. Peristiwa ini terjadi pada Rabu 26 Maret 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di depan rumah pelapor Seorang anggota TNI AD di Dusun Krajan RT 007 RW 005, Desa Karangkedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.

Kapolsek Mumbulsari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Subagyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Belum Sempat Nikmati Hasil Jual HP Curian, Warga Dawuhan Digelandang ke Mapolsek Mumbulsari


Mini Kidi--

"Kami telah menerima laporan terkait pencurian satu ekor burung cucak ijo beserta sangkarnya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mumbulsari," ujar AKP Subagyo. Rabu 26 Maret 2025.

Berdasarkan laporan yang diterima, kronologi kejadian bermula pada Rabu 26 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Pelapor, yang diketahui bernama Abdussalam (40), seorang buruh warga Dusun Krajan, Desa Karangkedawung, menggantungkan burung cucak ijo milik korban, Akhmad Nurwahid (41), seorang anggota TNI AD warga desa yang sama, di halaman rumahnya. Burung cucak ijo tersebut ditaksir bernilai Rp 10.500.000,-.

Sekitar pukul 06.30 WIB, Abdussalam mendapati burung beserta sangkarnya telah hilang. Setelah memberitahukan kejadian tersebut kepada Akhmad Nurwahid, keduanya bersama teman-teman mereka berusaha mencari petunjuk dengan melihat rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, teridentifikasi pelaku yang mengambil burung cucak ijo tersebut tanpa izin.

BACA JUGA:Curi Mesin Diesel Batako, Warga Tempurejo Diamankan Polsek Mumbulsari

Pelapor, korban, dan rekan-rekannya kemudian mendatangi rumah terduga pelaku yang diketahui bernama Rohim (29), seorang buruh tani warga Dusun Krajan, Desa Mumbulsari. Saat diinterogasi, Rohim awalnya mengelak, namun kemudian mengakui perbuatannya telah mengambil burung cucak ijo milik korban.

Selanjutnya, pelapor dan korban membawa Rohim beserta barang bukti ke Mapolsek Mumbulsari untuk proses hukum lebih lanjut.

"Terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor burung cucak ijo, satu buah sangkar, dan satu lembar kwitansi pembelian burung telah kami amankan," imbuh AKP Subagyo.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 10.500.000,-. Pihak kepolisian akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian ini. (edy)

Sumber: