Curi Motor Warga Gresik, Pria Sampang Ditangkap di Denpasar Usai Berbulan-bulan Buron
Tersangka Khotib diamankan di Mapolres Gresik atas pencurian kendaraan bermotor.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Khotib (28) tak berkutik saat diamankan petugas Unit Resmob Satreskrim Polres GRESIK. Pria asal Desa Rabesan, Kecamatan Kedungdung, Sampang itu ditangkap di Pulau Bali atas pencurian kendaraan bermotor.
Aksi tersangka sebenarnya telah berlangsung lama, yakni pada bulan April 2025 lalu. Pria itu menggondol motor Honda Beat bernopol W 6602 AS, milik perempuan berinisial NR (25), di Jalan Raya Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik.
BACA JUGA:Curi Motor di Menganti Gresik, Pria Bangkalan Dibekuk Polisi

Mini Kidi--
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni mengatakan, pencurian itu dilakukan di siang bolong, sekitar pukul 13.00 WIB. Bermula saat korban datang ke rumah teman ibunya di Jalan Raya Sindujoyo, dan memarkir motor di area depan.
“Korban sudah mengunci setir motornya, dan kemudian masuk ke dalam rumah teman ibunya tersebut. Selanjutnya, saat hendak pulang, motor tersebut sudah tidak ada,” kata AKP Abid, Rabu 5 November 2025.
BACA JUGA:Curi Honda Civic Milik Warga Bungah Gresik, Pria Sidoarjo Langsung Dibekuk Polisi
Dari hasil rekaman CCTV, tersangka Khotib tampak terekam mengambil motor korban sekitar pukul 13.05, atau 5 menit setelah korban meninggalkan motor. Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Gresik Kota.
Setelah penyelidikan berbulan-bulan yang dilakukan jajaran Unit Resmob, keberadaan pelaku akhirnya berhasil terlacak. Khotib diketahui tengah berada di wilayah Denpasar, Pulau Bali pada akhir Oktober 2025.
“Tim Resmob Polres Gresik pun segera bergerak menuju wilayah Denpasar Kota dan melakukan pulbaket manual serta hunting di seputaran Denpasar Timur,” urainya.
BACA JUGA:Curi Travo di Bengkel Las, Nelayan Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pada dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, 23 Oktober 2025, polisi berhasil mengamankan tersangka di sebuah tempat tinggal sementara berupa rumah bedeng. Tersangka diketahui telah bekerja proyek di tempat tersebut.
“Rumah itu menjadi tempat tinggal sementara untuk pekerja proyek pembangunan rumah di daerah Denpasar Timur. Dari hasil introgasi awal, tersangka mengakui telah mencuri motor korban,” terangnya.
Namun berdasarkan pengakuan tersangka, motor korban telah dijual di wilayah Sampang dan uang hasil penjualnya telah dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp10 akibat pencurian tersebut.
Sumber:



