Curi Motor Warga Gresik, Pria Sampang Ditangkap di Denpasar Usai Berbulan-bulan Buron
Tersangka Khotib diamankan di Mapolres Gresik atas pencurian kendaraan bermotor.--
BACA JUGA:Uang Kotak Amal Masjid di Padang Bandung Dicuri, Warga Maafkan Pelaku karena Iba
”Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pemuda tersebut terancam hukuman pidana paling lama hingga 7 tahun penjara. (rez)
Sumber:



