Residivis Sabu Asal Jojoran Divonis 6,5 Tahun Penjara

Residivis Sabu Asal Jojoran Divonis 6,5 Tahun Penjara

Terdakwa Sultan mendengarkan putusan dari Ketua Majelis Hakim Darwanto. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Moch Sultan Hasanuddin (33), yang indekos di Jalan Jojoran Gang 1, Kelurahan Mojo, Gubeng, Surabaya, kembali harus mendekam di balik jeruji besi usai divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang putusan di ruang Tirta 1, terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. 

BACA JUGA:Ambil Uang Hasil Jual Sabu, Warga Embong Belimbing Diamankan Polisi

Mengadili menyatakan terdakwa Moch Sultan Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. 

BACA JUGA:Hobi Cubit Sabu Pembeli, Warga Medokan Semampir Divonis 5,5 Tahun

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum. 

BACA JUGA:Pernah Dipenjara, Kali Ini Residivis Sabu Dituntut 8 Tahun

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar apabila tidak membayar diganti dengan kurungan penjara 8 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto, Senin 23 September 2024.

BACA JUGA:Tak Kapok Pernah Dipenjara 7 Tahun, Warga Babadan Jual Sabu Kembali Diadili

Darwanto menjelaskan bahwa hal yang memberatkan karena terdakwa tidak membantu program pemerintah memberantas narkoba. 

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tiga Terduga Pengedar Sabu Kupang Krajan

"Terdakwa juga pernah dihukum dalam perkara yang sama dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan," ujar Darwanto. 

BACA JUGA:Tak Kapok, Residivis Sabu Asal Sememi Kembali Disidang

Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan Jaksa Penuntut Umum (JPau). Sebelumnya JPU Hajita Cahyo Nugroho melalu Jaksa Yustus menuntut terdakwa dengan 7 tahun dan 8 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. 

BACA JUGA:Cari Untung Jualan Sabu, Dituntut 9 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Sumber: