Bongkar Mafia Tanah di Bandung, Menteri AHY: Kita Berhasil Selamatkan Potensi Kerugian Rp 3,6 T Lebih
Menteri AHY bersama Kepolisian memberikan keterangan pers.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jawa Barat pada Jumat 18 Oktober 2024, AHY membeberkan kasus di Kota dan Kabupaten Bandung, yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat maupun negara sebanyak Rp 3,65 triliun.
“Yang pertama, kita menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan. Yang kedua, mencegah semakin berkembangnya situasi yang tidak menentu. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial dan kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat yang jumlahnya besar, lebih dari Rp 3,6 triliun, karena ini lokasi (tanah) sangat strategis yang kalau dikembangkan punya nilai yang tinggi,” ujar Menteri AHY.
BACA JUGA:Miliki Tugas Mulia, Menteri AHY Jatuh Hati dengan Kementerian ATR/BPN
Pihaknya memaparkan, kasus di Dago Elos, Kota Bandung, dilakukan dengan modus operandi pemalsuan surat dan/atau memasukan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik. Lokasi objek bidang tanah yang menjadi persoalan ini merupakan bagian wilayah metropolitan dan salah satu wilayah strategis. Sehingga, total kerugian yang berhasil diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp 3.603.335.000.000.
Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Bandung dengan modus operandi pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan. Lokasi objek bidang tanah akan dibangun sejumlah 264 unit rumah. Maka total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp 51.391.343.500.
Pemberantasan mafia tanah terus dilaksanakan di berbagai daerah oleh Kementerian ATR/BPN melalui Satgas Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda), serta peran aktif masyarakat.
“Bagi kami, satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan, satu rupiah pun harus dicegah dari perbuatan kejahatan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat maupun negara. Jadi ini juga menjadi concern kami,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
BACA JUGA:Menteri AHY Deklarasikan Pacitan sebagai Kabupaten Lengkap
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus menuturkan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang pertanahan tanpa pandang bulu.
“Demi menjaga keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat, kami membutuhkan dukungan dari semua pihak agar penanganan kasus-kasus ini berjalan lancar. Saya juga ingin mengajak seluruh jajaran dan segenap masyarakat mendukung penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan,” tuturnya.
Sementara Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik sekaligus Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, Arif Rachman menjelaskan, seluruh pihak telah berkoordinasi dengan baik dalam memberantas mafia tanah di Kota dan Kabupaten Bandung.
BACA JUGA:Penghujung Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri AHY Kembali Gebuk Mafia Tanah di Jawa Barat
“Mari kita tetap bersinergi dan kita menghukum mafia tanah yang telah menjadi musuh bersama. Gebuk, gebuk, gebuk, mafia tanah," tegasnya.
Sumber: