Libatkan 3 Tim, Patroli 97 Jogoboyo Sasar 11 Wilayah Rawan Kejahatan

Libatkan 3 Tim, Patroli 97 Jogoboyo Sasar 11 Wilayah Rawan Kejahatan

Jajaran Polrestabes Surabaya merapatkan barisan dalam upaya memberantas kriminalitas.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mulai Selasa dini hari, 7 Januari 2025, Polrestabes Surabaya mengaktifkan program Patroli 97 Jogoboyo. Sebanyak 49 personel diterjunkan guna memberantas kriminalitas.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan, 49 personel tersebut dibagi ke dalam 3 tim. Masing-masing tim akan melakukan patroli keliling di 11 wilayah rawan kejahatan plus 12 wilayah lainnya.

"Patroli ini menjadi langkah konkret kami dalam memberantas segala bentuk aksi kejahatan pada malam hari," ucap Luthfie.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Inisiasi Patroli 97 Jogoboyo, Jambret Hingga Gangster Jadi Perhatian Utama

Patroli yang dibagi menjadi 3 tim tersebut bertugas mengawal daerah sasaran yang telah ditentukan.

Tim 1 sebanyak 16 anggota terdiri dari Satintelkam, Satsamapta, Satlantas, Satresnarkoba, hingga Provost bertugas di wilayah Bubutan, Tambaksari, Simokerto, dan Genteng.

Lalu Tim 2 dengan komposisi yang sama bergerak di wilayah Tegalsari, Wonokromo, Jambangan, dan Gubeng. Sedangkan Tim 3 berfokus di kawasan Sukolilo, Mulyorejo, Rungkut, dan Gunung Anyar Surabaya.

BACA JUGA:Tahun Baru 2025, Kapolrestabes Surabaya Minta Anggota Kian Kompak dan Profesional

"Patroli juga dilakukan di kecamatan lain seperti Sawahan, Gayungan, Wonocolo, Tenggilis Mejoyo, Tandes, Dukuh Pakis, Sukomanunggal, Wiyung, Karang Pilang, Lakarsantri, Pakal, dan Benowo," beber Luthfie.

Pengawasan melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk pengamanan wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi.

Di sisi lain, pelaksanaan Patroli 97 Jogoboyo ini merujuk pada beberapa dasar hukum. Di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Rombak 5 Kapolsek, Kombespol Luthfie Pesan Bawa Nama Baik Intitusi

Lalu UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Semoga ke depan dengan adanya program Patroli 97 Jogoboyo ini menjadi bentuk nyata kehadiran polisi di tengah masyarakat guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Surabaya," pungkas Luthfie. (bin)

Sumber: