Sempat di-RJ Kejari Surabaya, Orang Tua Penelantaran Anak Diadili di PN Surabaya
Terdakwa Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah menjalani sidang dakwaan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Muhammad Haviv Setiadi (26) dan Nuril Afiyah (24) yang menelantarkan anak inisial GGF, di teras rumah Bratang Gede Gang 2, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo karena faktor ekonomi kini disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kejari Surabaya Hentikan Kasus Orang Tua Pembuang Bayi
Meskipun sempat di retotarive justice (RJ) dalam rilis Kejaksaan Negeri Surabaya pada 5 September 2024, namun akhirnya kasus tersebut dilanjutkan di persidangan.
BACA JUGA:Pembuang Bayi di Bratang Gede Ternyata Sejoli
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, kedua terdakwa Haviv dan Nuril pada 16 Juli 2024 pukul 03.00 WIB menelantarkan anak di teras rumah Jalan Bratang Gede Gang 2, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo.
Kedua terdakwa sudah menjalin hubungan asmara dan sudah tinggal bersama di kos Jalan Prada Kali Kendal Gang V tetapi belum menikah secara resmi yang tercatat di KUA dan sudah berhubung badan sejak 2023.
Nuril yang hamil akhirnya melahirkan anak yang diberina nama GGF tanggal 28 April 2024 di RSIA NUN (Nur Ummi Numbu) Surabaya. Karena merasa malu belum terikat pernikahan secara resmi yang tercatat di KUA dan pada waktu itu kondisi ekonomi kedua terdakwa masih belum mencukupi sehingga keduanya beniat untuk menelantarkan anak tersebut.
BACA JUGA:Bayi Perempuan Dibuang di Rumah Janda Bratang Gede, Dibelikan 1 Set Perhiasan dan Berganti Nama
Kemudian pada Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB dengan mengendarai motor Supra Fit membawa GGF yang digendong berselimut dan membawa 1 tas kain yang berisikan 1 pak pampers, 1 toples berisi susu bubuk merk SGM, perlengkapan mandi bayi, 1 kresek baju bayi, 2 dot bayi, 1 lembar kertas bertuliskan "assalamualaikum Bapak/ibu yang dirumah ini saya titip bayi perempuan ini yang bernama GABRIEL GABY FITRIANI dengan tanggal lahir 28 April 2024 mohon dirawat seperti anak sendiri dan jangan diberikan ke orang lain atau pihak berwajib karena ekonomi saya belum stabil, saya belum bisa imunisasi dan ini jadwal imunisasi anak saya, mohon jaga amanah ini semoga Allah yang membalas kabaikan bapak dan ibu"
Sesampai rumah di Jalan Bratang Gede Gang 2, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo Surabaya yang merupakan rumah dari saksi Joeari Ira Agustin, kedua terdakwa meletakkan bayi tersebut di teras rumah.
Selanjutnya saksi Joeari melaporkan kejadian itu ke ketua RT dan selanjutnya datang anggota satpol PP serta kepolisianan untuk menindaklanjuti terkait penemuannya bayi dan akhirnya dari hasil pengembangan kedua terdakwa ditangkap.
BACA JUGA:Bayi Perempuan Dibuang di Rumah Janda Bratang Gede, Orang Tua Tinggalkan Surat Wasiat
"Perbuatan para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 77 B Jo Pasal 76 B UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Damang dalam dakwaannya.
Atas dakwaan yang dibacakan jaksa, melalui Penasihat Hukum kedua terdakwa menyatakan esepsi. "Kami ajukan esepsi Yang Mulia," kata PH Jainur Ivan.
Sumber: