Sempat di-RJ Kejari Surabaya, Orang Tua Penelantaran Anak Diadili di PN Surabaya

Sempat di-RJ Kejari Surabaya, Orang Tua Penelantaran Anak Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah menjalani sidang dakwaan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

Usai persidangan, Jaksa Damang menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan RJ (restorative justice) namun ditolak oleh pimpinan. Oleh sebab itu perkara penelantaran anak ini dilimpahkan ke pengadilan. 

"Pertimbangannya salah satunya karena ada perbuatan tercela mereka belum menikah," ujar Damang.

Meski permohonan RJ ditolak, perdamaian antara kedua terdakwa dengan orangtua yang melaporkan mereka nantinya akan tetap dipertimbangkan jaksa dalam tuntutannya. 

"Nanti perdamaian itu akan kami jadikan pertimbangan tuntutan. Mengenai nanti hukuman mereka bagaimana, bergantung pada keyakinan hakim dalam putusannya," tuturnya.

Sementara itu, pensihat hukum terdakwa, Jainur Ivan menyatakan, perkara tersebut semestinya dihentikan karena kedua terdakwa sudah berdamai dengan Joeari, ibu Haviv yang melaporkan kasus itu. Karena itu, pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. 

"Perdamaian sudah ada, pencabutan perkara juga sudah. Tetapi, mengapa perkara ini masih tetap dilanjutkan," katanya. (rid)

Sumber: