Pemuda Sukorejo Curi Motor Warga di Teras Rumah

Pemuda Sukorejo Curi Motor Warga di Teras Rumah

Darmaji diinterogasi penyidik Polsek Prigen.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pemuda asal Dusun Betiting, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dia diduga terlibat dalam aksi pencurian motor. 

BACA JUGA:Bandit Curanmor Kurir Paket Dijebol Timah Panas

Pemuda itu bernama Darmaji (22). Ia ditangkap pada Sabtu 25 Januari 2025 dini hari di Dusun Gendol, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.


--

Penangkapan Darmaji bermula dari kecurigaan warga yang melihatnya masuk ke dalam gang dusun tersebut pada malam hari. Warga kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian. Setelah diinterogasi, ternyata Darmaji mengakui perbuatannya karena terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Kurir Paket Jadi Korban Curanmor di Pasuruan

Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Jumat 17 Januari 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. Darmaji saat itu tidak beraksi sendiri. Ia mengaku beraksi bersama rekannya, JF yang hingga kini masih buron. 

Keduanya mencuri Honda PCX dengan nopol N 6108 TCW milik Siti Zulaikhah (29), warga Dusun Tegalan Bulu, Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen. Saat kejadian, motor tersebut terparkir di teras rumah korban.

BACA JUGA:Kehabisan Bensin, Pelaku Curanmor di Purwosari Dihajar Massa

Menurut Kanitreskrim Polsek Prigen, Ipda Arief Bernadhy'l Yaum, kedua pelaku sudah merencanakan aksi tersebut dengan matang. 

"Aksi mereka terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian (TKP). Motor hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku," ujarnya pada Rabu 29 Januari 2025.

BACA JUGA:Antisipasi Begal dan Curanmor, Kapolres Pasuruan Kota Pasang 10.000 CCTV

Akibat perbuatannya, Darmaji dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, JF, yang kini masih buron. (hm/mh)

Sumber: