umrah expo

Terbongkar! Tanam Ganja di Teras Rumah Sidoarjo

Terbongkar! Tanam Ganja di Teras Rumah Sidoarjo

Terdakwa Reza Olvyanto mendengarkan tuntutan jaksa atas penanaman ganja di rumahnya di Delta Sari Indah, Waru, Sidoarjo.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Reza Olvyanto, terdakwa kasus penanaman dan kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja, ditangkap oleh tim kepolisian di kediaman terdakwa di Delta Sari Indah, Waru, Sidoarjo, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas ilegalnya.

BACA JUGA:Terlibat Jaringan Narkoba, Pria Surabaya Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Akibat Ganja Sintetis 

Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan barang bukti berupa dua pohon ganja dengan tinggi masing-masing ±75 cm dan ±30 cm yang ditanam di pot di teras rumah lantai 2.


Mini Kidi-- 

Polisi juga menemukan satu botol kecil berisi biji ganja dengan berat ±4,425 gram, tujuh puntung rokok yang berisi irisan daun ganja dengan berat ±0,015 gram, serta sepuluh kertas paper di asbak di teras lantai 2.

BACA JUGA:Residivis Narkoba Kembali Terjaring, Bawa Ganja saat Ngopi 

Terdakwa mengakui bahwa ia kali pertama membeli ganja dari Nico Hendra pada Mei 2024 dengan harga Rp 500.000. Biji dari ganja tersebut kemudian ia tanam di pot di rumahnya.

Jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar, atau subsidair pidana penjara selama 6 bulan.

BACA JUGA:BNNP Jatim Sita 6,8 Kg Sabu dan 10,6 Kg Ganja 

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Narkotika karena tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

BACA JUGA: Simpan Tiga Linting Ganja Divonis 4 Tahun Penjara 

"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat karena menanam narkotika jenis ganja yang membahayakan," tegas jaksa Diah dalam persidangan. (yat)

Sumber: