Jual LC, Mami Santi Divonis 4 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Surabaya. (ist)--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang kasus prostitusi semakin marak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Salah satunya terdakwa Soesanti alias Mami Santi yang divonis 4 bulan penjara, lantaran menjual dua ladies companion (LC) yang bekerja di rumah karoke.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 1 Mami Jadi Tersangka Pascapenggerebekan Tempat Karaoke dan Hotel
Vonis yang diberikan kepada terdakwa Soesanti bila dibandingkan dengan kasus yang sama ada perbedaan hukuman yang sangat jauh diberikan.
BACA JUGA:Sosok Mami Tak Tersentuh, Oknum Satpol PP Gresik Tuntut Keadilan
Soesanti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 296 KUHP yaitu "memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan". Sesuai pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim menuntut Soesanti dengan pasal yang sama dan pidana penjara selama 6 bulan.
BACA JUGA:Sidang Peredaran Gelap Narkoba Libatkan Oknum Satpol PP Gresik, Saksi Beberkan Sosok Mami
Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat dalam siaran persnya menjelaskan kasus ini terungkap pada Juni 2024. Dua LC tersebut awalnya bekerja untuk menemani tamu bernyanyi dan minum.
BACA JUGA:Perjuangan PSK Bongkar Praktik Prostitusi Mami Ambar Lumajang
"Namun, Mami Santi menawarkan kedua wanita tersebut untuk di-booking ke hotel dengan tarif tertentu, yang kemudian mendatangkan keuntungan bagi dirinya," jelas AKBP Wahyu Hidayat beberapa waktu lalu.
Dalam penyelidikan, polisi menjerat Mami Santi dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ada unsur penjualan orang dalam kasus ini karena Mami Santi mendapatkan keuntungan dari aktivitas prostitusi yang melibatkan LC," ucapnya.
BACA JUGA:Sidang Mucikari Mami Sany, PH Sebut Terdakwa Cuma Marketing
Sementara untuk terdakwa Baday Antariksa, pria yang bekerja sebagai kasir panti pijat, malah dihukum penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sumber: