Ditetapkan Tersangka, Ini Pengakuan Tiga Anggota Gangster Utara Seram
Anggota tim Respatti Polrestabes Surabaya saat mengamankan tiga pelaku--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penyidik unit Reskrim Polsek Genteng telah menetapkan dua dari tiga anggota Gangster Utara Seram sebagai tersangka. Mereka Muhammad Dimas (21), asal Jalan Gembong DKA; AT (16), asal Rusun Sumbo.
Sementara satu remaja yang berinsial FF (17), asal Jalan Bulak Banteng sementara berstatus sebagai saksi. "Sudah ditetapkan tersangka dua orang itu," kata Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, Minggu 20 Oktober 2024 siang.
Ia menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau UU no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA). "Kasus ini menjadi bukti komitmen kami menindak tegas aksi tawuran di Surabaya," ucap dia.
BACA JUGA:Gagalkan Aksi Balas Dendam Tawuran, 14 Anggota Gangster Diciduk Bawa Senapan Angin dan Sajam
Alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) 2009 itu menjelaskan, tawuran ini melibatkan dua kelompok yakni Utara Seram dan Auw-Auw. Kedua kelompok ini, telah sepakat bertemu di perempatan Jalan Ngaglik untuk melakukan aksi tawuran.
"Dua orang (MDN dan AT) ini, diketahui telah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum terlibat dalam tawuran. Mereka kemudian diajak beberapa anggota lain untuk ikut dalam aksi," tegas dia.
Saat menuju lokasi, MDN melihat beberapa temannya membawa senjata tajam celurit. Ia pun meminta untuk membawa senjata tajam itu dan menyelipkan di badannya. Setiba di Jalan Ngaglik, kedua kelompok terlibat aksi saling kejar dan serang.(fdn)
Sumber: