Polisi Bekuk Pengedar Pil Dobel L di Jalan Gubernur Suryo Gresik, 1.169 Butir Diamankan
Polisi Bekuk Pengedar Pil Dobel L di Jalan Gubernur Suryo Gresik, 1.169 Butir Diamankan--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polres Gresik membekuk pengedar pil dobel LL yang beraksi di wilayah hukumnya. Tersangka adalah KH (33) yang berhasil diamankan bersama 1.169 butir obat keras pil tersebut di wilayah Kecamatan Kota.
BACA JUGA:Kapolres Gresik Dampingi Menko Pangan Tinjau Program Makanan Bergizi Gratis

Mini Kidi--
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan berawal dari aduan warga terkait peredaran pil terlarang yang dilakukan pelaku. Petugas menangkap KH saat berada di rumah kontrakan yang berada di Jalan Gubernur Suryo.
“Pelaku kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, beserta ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ungkap AKP Yani, Jumat 30 Januari 2026.
BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution Bertemu Pimpinan Dewan
Dalam pengungkapan tersebut, lanjutnya, polisi lebih dulu mengamankan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada perempuan berinisial S. Setelah penggeledahan, petugas menemukan ribuan pil di lokasi.
“Selain mengamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, kami juga menyita uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” tuturnya.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Gresik Tindak Tegas Begal Payudara Sasar Siswi di Jalan Raya Kebomas
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami berkomitmen menindak keras setiap peredaran obat keras tanpa izin. Ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat,” tandasnya.
BACA JUGA:Kapolres Gresik Apresiasi Dedikasi Personel, 63 Anggota Terima Penghargaan dan Satyalancana
Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim. (rez)
Sumber:
