Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tiga Terduga Pengedar Sabu Kupang Krajan

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tiga Terduga Pengedar Sabu Kupang Krajan

Ketiga pelaku ditangkap saat Polisi melakukan operasi senyap di sebuah kamar kos di Jalan Kupang Krajan II--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengamankan tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Ketiga pelaku ditangkap saat Polisi melakukan operasi senyap di sebuah kamar kos di Jalan Kupang Krajan II, Kelurahan Kupang, Kecamatan Sawahan . 

Mereka masing - masing berinisial MH (30) warga Jalan Benteng Miring, Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Lumajang Bekuk 3 Pengedar Sabu, Sita 4,01 Gram

Lalu MR  (21) warga Jalan Benteng Dalam atau kost di Jalan Kupang Krajan II. Sementara itu satu orang masih berusia dibawah umur yakni berinisial ABP (17) warga Jalan Benteng Dalam 1.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto menyampaikan, dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, 1 buah tas ransel warna hitam didalamnya terdapat 1 buah dompet warna coklat berisi 34  klip plastik berisi sabu.

"Total sabu yang diamankan petugaa seberat 88,64 gram, " kata Iptu Suroto. 

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Bangkalan Garuk 6 Terduga Pengedar Sabu Desa Kesek

Iptu Suroto menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah para pelaku lantaran kamar kos - kosan di Jalan Kupang Krajan II kerap dijadikan ajang transaksi narkoba jenis sabu - sabu. 

Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Setelah memastikan para pelaku berada didalam kamar kos, sejumlah petugas kemudian masuk dan melakukan penyergapan.

"Saat digeledah, ditemukan barang bukti 34 poket sabu dengan berat 88,64 gram siap edar, " jelasnya. 

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Hendak Transaksi Dibekuk Polisi

Hasil pemeriksaan terungkap bahwa MR terlibat aksi jambret dikawasan Kota Lama. Dia berhasil merampas Hanphone milik seorang pengunjug beberapa waktu lalu.

"HP hasil rampasan itu kemudian ditukar narkoba jenis sabu kapada tersangka MH. Tersangka MH sendiri mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial P yang saat ini masih buron (DPO) ," jelas Iptu Suroto.

Sumber: