Residivis Sabu Asal Jojoran Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terdakwa Sultan mendengarkan putusan dari Ketua Majelis Hakim Darwanto. -Farid Al Jufri-
Atas putusan Ketua Majelis Hakim, terdakwa melalui video call mengatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir Yang Mulia," jawab terdakwa.
Awalnya pada Rabu 3 April 2024 pukul 21.00 WIB di kamar kos Jalan Jojoran Gang 1, Kelurahan Mojo, Gubeng, terdakwa yang berniat bertemu pembeli Sandy ditangkap anggota Polsek Pabean Cantikan. Dari tangan pelaku ditemukan 11 poket sabu yang ditemukan di dompet.
BACA JUGA:Jual Sabu, Pemuda Asal Waru Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Dari pengakuan terdakwa bahwa sabu tersebut dipesan dari Rasek (DPO) pada Jumat 29 Maret 2024 seharga Rp 1,7 juta untuk 2 gram sabu. Dan janjian ketemuan untuk mengambil barang di Lapangan Katapan Dapi, Bangkalan, Madura.
BACA JUGA:Anak Buah Fredy Pratama Ini Nekat Modifikasi Mobil untuk Simpan Barang Bukti Sabu
Setelah mendapatkan sabu tersebut, kemudian terdakwa membagi menjadi 20 poket sabu. 10 poket dijual dengan harga Rp 150 ribu dan 10 poket lagi dijual dengan harga Rp 200 ribu.
BACA JUGA:Minta Dicarikan Kerja, Pemuda Simo Justru Beli Sabu
Selanjutnya pada Rabu 3 April pukul 20.30 WIB, terdakwa dihubungi Sandy untuk membeli sabu dan ketemuan di Jalan Jojoran 1. Dan pada pukul 21.00 WIB terdakwa Sultan berhasil diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat. Karena di Jalan Jojoran 1 sering ada transaksi narkoba. (rid)
Sumber: