Minta Dicarikan Kerja, Pemuda Simo Justru Beli Sabu

Minta Dicarikan Kerja, Pemuda Simo Justru Beli Sabu

Terdakwa Febri Pranstiansyah mengikuti sidang secara daring di ruang Kartika 2 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Fibri Pranstiansyah (26) asal Simo Pomahan Baru Barat Raya, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berniat minta dicarikan pekerjaan ke Abd Hadi (dilakukan penuntutan terpisah), Fibri justru membeli sabu saat ditawari Abd Hadi. 

BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Asal Gresik Diamankan, Dikendalikan Napi

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan, bermula pada 13 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Febri menelepon Abd Hadi meminta untuk dicarikan pekerjaan. Hadi mengatakan ada pekerjaan tapi sebagai sopir truk

BACA JUGA:Polres Tanjung Perak Berantas Judi Online

Selanjutnya dalam pembicaraan dalam telepon, Abd Hadi menawarkan ke terdakwa sabu seberat 1 gram seharga Rp 900 ribu. Kemudian pada 13 Februari pukul 21.00 WIB, terdakwa datang ke rumah Hadi di Jalan Tambak Dalam Baru Gang 1A, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, mengambil sabu tersebut.

BACA JUGA:Kepala Kantah ATR/ BPN Tulungagung Hadiri Kunker Menteri AHY di Gresik

Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota dari Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terdakwa pada Jumat 23 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kos yang belamatkan Jalan Bandarejo 3, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.

BACA JUGA:5 Pamali Saat Menggendong Bayi: Mitos atau Fakta?

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1,170 gram  yang ditemukan di dalam remote AC.

BACA JUGA:Belanda ke Semifinal Euro 2024, Koeman: Tim Kami Main dengan Hati

Kemudian berdasarkan keterangan terdakwa dan dari bukti percakapan di HP, didapatkan informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari Abd Hadi dan pada Jumat 23 Februari 2024 sekitar pukul 00.45 WIB tim melakukan penangkapan terhadap Abd Hadi di rumahnya. 

BACA JUGA:Kapolsek Tanah Merah Ajak Warga Tlomar Aktif Jaga SitKamtibmas

Menurut keterangan terdakwa saat ditanya Jaksa Yustus, bahwa ia membenarkan telah menyimpan sabu tersebut didalam remot AC. 

BACA JUGA:Enam Kades di Sugio Lamongan Diperiksa Inspektorat, Ada Apa?

Sumber: