new idulfitri

Rebutan Saham Rp5,5 Miliar, Sengketa Waris WNA China di Surabaya Masuki Tahap Mediasi

Rebutan Saham Rp5,5 Miliar, Sengketa Waris WNA China di Surabaya Masuki Tahap Mediasi

Sujianto, Kuasa Hukum penggugat, saat memberikan keterangan kepada media mengenai perkembangan kasus sengketa waris saham--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sidang perkara perdata nomor 147/Pdt yang menyorot sengketa alih waris warga negara asing (WNA) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 8 April 2026. Perkara ini berkaitan dengan harta peninggalan almarhum Wei Mingchen, khususnya menyangkut kepemilikan saham yang dipersoalkan oleh ahli waris sahnya.

Pada sidang keempat ini, majelis hakim menyatakan seluruh berkas para pihak telah lengkap dan posisi hukum para pihak dianggap sudah terang. Mengikuti prosedur formil, majelis hakim memberikan ruang penyelesaian melalui jalur damai dan menetapkan agenda persidangan resmi memasuki tahap mediasi.

BACA JUGA:Perjuangkan Hak Waris Saham PT Hasil Karya, Keluarga Almarhum Wei Mingcheng Gugat PMH di PN Surabaya


Mini Kidi Wipes.--

“Intinya setelah semua berkas diterima dan menurut majelis sudah jelas, sidang dilanjutkan dengan acara mediasi,” kata Sujianto SH., MH, Kuasa Hukum penggugat saat ditemui usai persidangan, Kamis 9 April 2026.

Proses mediasi tersebut akan dipandu oleh hakim mediator yang telah ditunjuk, yakni Zainal Afandi, S.H., M.H. Para pihak diminta menyerahkan proses sepenuhnya kepada mediator sembari menunggu jadwal mediasi yang diperkirakan berlangsung pada pekan depan.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Menang Gugatan Lawan Jawapos, Akta Jual Beli Saham Radar Bogor Dibatalkan

Perkara ini mencuat lantaran ahli waris menuntut hak atas saham peninggalan almarhum yang memiliki nilai nominal fantastis. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, total kerugian yang dialami ahli waris akibat sengketa saham ini mencapai Rp5,5 miliar.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Sengketa ini menarik perhatian publik karena para pihak yang bersengketa merupakan WNA asal China. Diketahui, pemegang saham utama bernama Wei Mingchen meninggal dunia pada Maret 2022. Setelah kepergian sang suami, istrinya yang juga berkewarganegaraan asing baru bisa datang ke Indonesia untuk memperjuangkan hak atas peninggalan suaminya tersebut.

“Pemegang saham meninggal tahun 2022. Setelah itu ahli waris datang ke Indonesia mencari keadilan,” tambah Sujianto.

Selain persoalan pokok nilai saham, sengketa ini juga mencakup klaim pembagian hasil atau dividen perusahaan yang disebut-sebut telah berjalan sejak tahun 2010. Ahli waris berharap melalui jalur hukum ini, seluruh hak ekonomi peninggalan almarhum dapat kembali kepada pihak yang berhak secara legal.

Sedangkan pengacara tergugat Dedy Siringoringo menjelaskan Agenda persidangan hari ini adalah pemenuhan kelengkapan legalitas para penggugat. Legalitas tersebut baru dinyatakan lengkap oleh majelis hakim setelah sebelumnya diberikan kesempatan terakhir.

Dengan terpenuhinya legalitas para pihak, persidangan memasuki tahap penunjukan mediator oleh majelis hakim untuk proses mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

Sumber:

Berita Terkait