Minta Dicarikan Kerja, Pemuda Simo Justru Beli Sabu
Terdakwa Febri Pranstiansyah mengikuti sidang secara daring di ruang Kartika 2 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
"Benar, saya menyembunyikan di dalam remote AC. Sabu tersebut untuk dipakai sendiri, saya tidak menjual belikan," ujar terdakwa Fibri.
BACA JUGA:Polsek Wonocolo Gelar Operasi Antisipasi Kejahatan Malam, 38 Pelanggar Ditindak
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Sumber:

