Korban Penipuan Sembako Fiktif Berharap Uang Kembali Usai Tersangka Ditahan di Polda Jatim
Para korban penipuan sembako fiktif berkumpul di rumah seorang korban di Jalan Dupak Rukun. --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Salah satu korban penipuan sembako fiktif telah melaporkan kasusnya ke Satreskrim Polrestabes Surabaya dan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan, Rabu 8 April 2026.
Hal itu disampaikan oleh Latifah Munawaroh, salah satu korban asal Wonokusumo, yang mengungkapkan bahwa beberapa korban lainnya juga menempuh jalur hukum serupa ke kepolisian.
"Korban penipuan yang melapor ke Polrestabes Surabaya informasinya sudah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa," kata Latifah saat dihubungi Memorandum.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Surabaya Tertipu Sembako Fiktif, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar
BACA JUGA:Geger Bayi Baru Lahir Ditemukan di Teras Rumah Warga Bangil, Polisi Buru Sang Ibu
Sementara itu, Latifah sendiri memilih melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan saat ini diminta bersabar menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut.
Tersangka penipuan sembako fiktif berinisial Erika saat ini diketahui telah dititipkan di tahanan Polda Jawa Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mini Kidi Wipes.--
Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak meminta agar para pelapor mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
Dalam kasus ini, Latifah menyebut suami dari tersangka berinisial BG tidak ditahan namun diwajibkan melakukan wajib lapor ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Latifah menduga suami pelaku ikut menikmati hasil penipuan karena sang istri pernah mengirimkan sejumlah uang melalui transfer meskipun hal tersebut tidak diakui.
Saat ini para korban masih menunggu berkas perkara rampung agar kasus tersebut segera disidangkan di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Latifah mengaku mengalami kerugian cukup besar yakni mencapai Rp 109 juta yang terdiri dari uang pelanggan sebesar Rp 74 juta dan uang pribadi Rp 38 juta.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Ia sangat berharap uang tersebut dapat kembali karena dana yang digunakan sebagian besar merupakan milik pelanggan yang harus ia pertanggungjawabkan.
Para korban masih menaruh harapan pada janji pelaku yang menyebut akan mengembalikan kerugian dengan cara menjual aset pribadi yang dimiliki.
Sebelumnya diberitakan bahwa sebanyak 15 ibu rumah tangga di Surabaya menjadi korban penipuan berkedok penjualan sembako fiktif oleh rekan mereka sendiri.
Akibat kejadian ini, total kerugian para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar dan kini dalam penanganan serius pihak kepolisian. (rio)
Sumber:







