Gebrak Parkir Digital. Dishub Surabaya Libatkan 616 Jukir dan Siapkan 3 Skema Bayar
Petugas Dishub Surabaya melakukan sosialisasi parkir digital kepada masyarakat.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kota Surabaya memperluas sistem parkir digital dengan melibatkan 616 juru parkir (jukir) untuk memastikan transparansi dan menutup celah kebocoran pendapatan asli daerah.
Jumlah tersebut menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan data sebelumnya yang hanya berada di kisaran 480 jukir di berbagai ruas jalan protokol maupun lingkungan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengungkapkan bahwa pemkot telah menyiapkan tiga skema pembayaran non-tunai sekaligus untuk memudahkan warga.
Ketiga skema tersebut adalah menggunakan QRIS, kartu elektronik, serta voucher parkir yang dapat digunakan di berbagai titik layanan.
"Transparansi parkir adalah yang diinginkan warga Kota Surabaya, dan itu yang sedang diwujudkan," ujar Trio Wahyu Bowo.
BACA JUGA:33 Truk Koperasi Desa Merah Putih Siap Mengaspal di Pasuruan
BACA JUGA:Perkuat Pengawasan WNA, Imigrasi Cilegon Satukan Langkah Lewat Rapat TIMPORA
Ia menambahkan bahwa dengan sistem ini tidak ada lagi saling tuding karena tujuan utamanya adalah membangun budaya transparansi di lapangan.

Mini Kidi Wipes.--
Dishub Surabaya sempat mencatat ada sekitar 600 jukir yang izinnya terancam dibekukan karena enggan beralih ke sistem digital sebelum akhirnya kesadaran mulai meningkat.
Dalam dua hari terakhir, sebanyak 180 hingga 190 jukir akhirnya menyatakan kesediaan untuk bergabung dan melakukan aktivasi rekening Bank Jatim.
Aktivasi rekening tersebut menjadi syarat utama dalam mekanisme bagi hasil antara jukir dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Pendekatan dilakukan langsung di lapangan dengan membagi tim menjadi tiga kelompok untuk memberikan pengarahan serta edukasi kepada para jukir.
Mereka yang tetap menolak sistem digital ini dipastikan akan diganti dan ditarik Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya oleh petugas.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Mekanisme bagi hasil yang diterapkan adalah 60 persen untuk pemkot dan 40 persen untuk jukir dari setiap transaksi yang masuk.
Uang bagian jukir tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing secara berkala untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Hal ini memberikan jaminan bahwa pendapatan jukir tidak dipotong oleh pihak-pihak tidak resmi dan tercatat secara otomatis dalam sistem.
Melalui digitalisasi ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang membayar lebih dari tarif resmi karena seluruh transaksi dapat diawasi secara realtime. (alf)
Sumber:







