Mustakim dan Mohammad Mokrim Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Akibat Terima Gadai Mobil Rental
Kedua terdakwa usai mendengar putusan majelis hakim terkait kasus penadahan mobil rental di Pengadilan Negeri Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dua terdakwa kasus penadahan kendaraan bermotor, Mustakim dan Mohammad Mokrim, dijatuhi hukuman penjara usai terbukti menerima gadai mobil rental tanpa dokumen resmi, Rabu 8 April 2026.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim memvonis keduanya 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 591 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," tegas Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA:Ngantuk, Pengendara Motor Tewas Tabrak Pembatas Jalan di Kebomas Gresik
Kasus ini bermula pada Kamis 2 Oktober 2025 di wilayah Blega, Bangkalan, saat terdakwa Mustakim melalui perantara terdakwa Mokrim menerima gadai satu unit mobil Daihatsu Ayla.
BACA JUGA:Warga Sawohan Buduran Diperiksa Kejari Sidoarjo, Penyidik Diminta Tak Main Mata
Mobil Daihatsu Ayla warna putih tahun 2018 dengan nomor polisi B-2055-BZX tersebut diterima para terdakwa tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

Mini Kidi Wipes.--
Dalam persidangan terungkap bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan milik RENTCAR WS yang disewa oleh Wahyu Sari Suwantoro namun justru digadaikan tanpa izin pemilik.
Proses gadai melibatkan perantara bernama Amir yang hingga kini masih belum tertangkap untuk dipertemukan dengan Mustakim selaku penerima gadai.
Mustakim diketahui menerima gadai kendaraan tersebut seharga Rp 10 juta sementara Mokrim mendapatkan komisi sebesar Rp 200 ribu sebagai perantara transaksi.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Pemilik rental yakni Wisely Reinharda Wijaya Oeij mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 130 juta akibat perbuatan para terdakwa.
Setelah pembacaan putusan, para terdakwa tampak tertunduk lesu saat meninggalkan ruang sidang usai mendengar lamanya masa hukuman yang harus dijalani.
Sumber:







