Hakim Vonis Pengedar Ganja 1,108 Kg Asal Sawunggaling 9 Tahun

Hakim Vonis Pengedar Ganja 1,108 Kg Asal Sawunggaling 9 Tahun

Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Anriani membacakan amar putusan terhadap terdakwa Renanda Faizal Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Anriani memvonis terdakwa pengedar ganja 1,108 kg Renanda Faizal Hidayat (21) selama 9 tahun penjara. Vonis yang diberikan majelis Hakim ini sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Fathol Rasyid.

BACA JUGA:Pengedar Ganja 1,108 Kg Asal Sawunggaling Dituntut 9 Tahun

"Mengadili terdakwa Renanda Faizal Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram. Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Hakim Nurnaningsih di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

BACA JUGA:Pesan Ganja lewat Instagram, Dua Pengedar Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Serta denda Rp 1 miliar apabila tidak membayar digantikan kurungan penjara selama 4 bulan," sambungnya.

Vonis yang diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Fathol yang menuntut 9 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

BACA JUGA:Pengedar Ganja 1,108 Kg Asal Sawunggaling Diadili, Diupah Rp 100 Ribu

Atas amar putusan majelis hakim, pemuda asal Jalan Gajah Mada Sekolahan Nomor 27, Kelurahan Sawunggaling, Wonokromo tersebut mengaku pikir-pikir atas vonis hakim.

BACA JUGA:33 Bungkus Ganja Diranjau di Pinggir Sungai

"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab terdakwa Renanda melalui video call.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Fathol menghadirkan saksi penangkap Yopi Triya Prasetya. Saksi mengatakan bahwa dirinya dan Elda Putra Maulana mendapatkan informasi bahwa terdakwa Renanda sering menyalahgunakan narkotika jenis ganja di rumahnya Jalan Gajah Mada Sekolahan. 

BACA JUGA:Beli Ganja 1 Kg Dikonsumsi Sendiri, Warga Gunung Anyar Diadili

"Kami selidiki dan setelah benar ada transaksi, kami menggerebek terdakwa di rumahnya pada Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 15.40 WIB. Dan saat kami geledah ditemukan 33 poket ganja dalam kamar," kata Yopi. 

Saksi melanjutkan bahwa terdakwa mendapatkan ganja tersebut dari WIR (DPO) di Pepelegi, Waru, Sidoarjo dengan sistem ranjau pada Jumat 14 Juni 2024 pukul 19.30 WIB. 

Sumber: