Pernah Dipenjara, Kali Ini Residivis Sabu Dituntut 8 Tahun
Jaksa Parlindungan Tua Manullang membacakan dakwaan terdakwa Hanafi. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Residivis sabu, Hanafi (52), asal Jalan Babadan, Kelurahan Gundih, Bubutan, SURABAYA, menjalani sidang tuntutan. Terdakwa yang pernah divonis 7 tahun itu pada 2016 tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah selama 8 tahun penjara.
BACA JUGA:Tak Kapok Pernah Dipenjara 7 Tahun, Warga Babadan Jual Sabu Kembali Diadili
"Menuntut menyatakan terdakwa Hanafi tanpa hak atau melawan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun," kata Jaksa Robiatul saat membacakan tuntutan di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
BACA JUGA:Pria Gubeng Masjid Transaksi Sabu di Makam
Tidak hanya menjatuhkan hukuman badan. Terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti 3 poket sabu, HP, dan uang penjualan Rp 500 ribu itu juga mendapatkan hukuman denda Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Pengedar dan Pembeli Sabu di Lasem Baru
"Dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bukan penjara," lanjut Jaksa Kejari Tanjung Perak.
BACA JUGA:Tergiur Uang Instan, Pemuda Kampung Malang Edarkan Sabu
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah melalui Jaksa Parlindungan Tua Manullang menghadirkan saksi penangkap Harlyan Bayu di PN Surabaya. Menurut saksi, ia bersama timnya pada Jumat 7 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di pinggiran Jalan Demak berhasil meringkus terdakwa.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tiga Terduga Pengedar Sabu Kupang Krajan
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi jual beli sabu. Lalu kami buntuti terdakwa dan saat kami geledah terdapat 3 poket sabu," ujar Bayu saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 59 Tersangka, Sita Sabu dan Inex
Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu mengatakan bahwa terdakwa Hanafi membeli sabu dari Fahrizal dengan biaya Rp 3,4 juta untuk 4 gram sabu.
"Sabu tersebut dijual Rp 200-Rp 150 per poket dan sudah ada yang terjual. Jadi kami amankan HP dan uang penjualan Rp 500 ribu dan ada bukti chat penjualan di HP terdakwa," benernya.
Sumber: