Lahan Jaminan Piutang Hendak Dikuasai Pemilik Koperasi

Lahan Jaminan Piutang Hendak Dikuasai Pemilik Koperasi

Supandi--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Diduga ingin menguasai lahan yang dijadikan jaminan piutang, pemilik koperasi " Unggul Makmur" beralamat di Sawojajar kota Malang yang berinisial GY (65) telah melaporkan pemilik lahan yang bernama Supandi (60) warga Pondok Benowo Surabaya ke Polres Malang dengan tuduhan telah memalsukan surat beberapa surat piutang.

"Padahal surat rincian piutang yang telah saya bayar itu berasal dari kantor koperasinya," terang, Supandi selaku terlapor seusai dari unit IV Satreskrim Polres Malang, Sabtu 31 Agustus 2024.

BACA JUGA:Utang Piutang, 2 Unit Ruko dan Isinya Dikosongkan Paksa

Supandi mengungkapkan, dimana saat itu piutang yang dilakukan sebesar Rp 1,6 milyar pada koperasi Unggul Makmur, milik GY namun ketua koperasi tersebut adalah anaknya GY yang berinisial RPY. Dia mengakui kalau saat itu proses peminjaman (piutang) tidak melalui prosedur yang semestinya. Karena saat itu dirinya hanya melakukan tanda tangan hanya sekali dan itu di kwitansi kosongan.

Belakangan diketahui bahwa kwitansi itu, sebagai bukti pembelian lahan jaminan piutang yang dilakukan antara dirinya dengan GY. Namun yang menjadi janggal dalam kwitansi tersebut nilai pembelian, hanya sebesar Rp 1 milyar padahal pinjamnya sebesar Rp 1,6 milyar.

"Diketahuinya adanya pemalsuan itu, saya diberitahu oleh notaris yang saat itu pegang sertifikat tanah jaminan itu," kata, Supandi

BACA JUGA:Pastikan Penanganan Korban Semeru, DPR RI Bersinegi dengan Polres Malang Raya

Dimana saat itu, lanjut Supandi, dirinya diberitahu notaris melalui telepon kalau sertifikat tanah telah diambil oleh GY dan akan diproses balik nama ke BPN kabupaten Malang. Mengetahui hal tersebut alhirnya Supandi melakukan blokir atas surat tersebut pada BPN dan ditindak lanjuyi dengan melaporkan GY ke Polda Jatim dengan tuduhan pemalsuan pembelian lahan dengan bukti kwitansi.

Bahkan saat ini pihak Polda Jatim sudah meningkat kasus teraebut dari penyelidikan pada Penyidikan atas laporan pemalsuan tersebut. Dimana laporan yang dilakukan Supandi pada 27 Juni 2022 dengan no: LP/ B/349.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR

"Bahkan saya pernah dilaporkan secara perdata di PN Kepanjen, dengan t7duhan pemalsuan surat" imbuhnya.

BACA JUGA:Kapolres Malang Apresiasi Kampung BeNar Desa Landungsari

BACA JUGA:Setiap Bulan, Polres Malang Serahkan Bantuan UMKM bagi Korban Kanjuruhan

Saat ini juga demikian Supandi dilaporkan ke Polres Malang, dengan tuduhan telah memalsukan beberapa surat baik surat tanda rincian piutang dan surat perjanjian hutang yang telah dikeluarkan oleh koperasi Unggul Makmur.

Sementara itu surat bukti yang ada pada Supandi semuanya berasal dari, koperasi Unggul Makmur bahkan sampai surat keterangan dati dinas koperasi kota Malang. Bahwa dinas koperasi kota malang menyatakan bahwa surat perjanjian piutang, iyu asli adanya karena berdasarkan pernyataan dari ketua koperasi Unggul Makmur membenarkan.

Sumber: