Curi Kotak Perhiasan Majikan Seharga Rp 45 juta, ART Dituntut 18 Bulan Penjara

Curi Kotak Perhiasan Majikan Seharga Rp 45 juta, ART Dituntut 18 Bulan Penjara

Terdakwa Nur Ratipah binti Durahman (kiri), dan saksi korban Frendy Victor Silalahi dan istrinya Duma (kanan), dengan agenda tuntutan JPU di ruang Kartika 2 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Sidang perkara pidana pencurian perhiasan yang dilakukan asisten rumah tangga (ART) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Nur Ratipah, warga Jalan Demak, menggasak sekotak perhiasan milik majikannya Frendy Victor Silalahi yang mengalami kerugian Rp 45 juta.

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pegawai Kejari Tanjung Perak Tes Urine 

Dalam agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, dari Kejari Surabaya menyatakan terdakwa Nur Ratipah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP.

BACA JUGA:Turnamen Bulutangkis Antarmedia Piala Kapolda Jatim 2024 Siap Digelar

"Menjatuhkan pidana terhadap Nur Ratipah binti Durahman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan," kata Jaksa Furkon saat sidang di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

BACA JUGA:KPU Kota Mojokerto Optimistis Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Meningkat  

Sebelumnya JPU menghadirkan saksi korban Frendy Victor Silalahi dan istrinya Duma, Frendy mengatakan terdakwa menjadi ART dirumahnya.

BACA JUGA:Bantuan Permakanan Diduga Tak Layak Konsumsi, Kadinsos Lamongan: Memang Kelalaian 

"Saya mengenal terdakwa, dia bekerja sebagai ART di rumah saya. Awal kecurigaan, saat saya kehilangan kunci kamar yang biasa ditaruh dekat AC. Setelah menggunakan kunci serep, saya kehilangan sekotak perhiasan di lemari," kata Frendy.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Kembali Deportasi WNA Cina 

Saat kehilangan perhiasan tersebut, lantas ia menanyakan ke ART dan ia mengaku tidak mengetahuinya.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Ketua Gangster Durian Runtuh 23, Dalih Buat Konten Bawa Celurit 

"Saya coba datangi rumahnya, saya tanya kamu ambil apa tidak, tetap dikatakan tidak tahu. Akhirnya saya kasih kesempatan untuk tetap kerja di rumah saya. Dan akhirnya terdakwa mengaku telah mengambil semua perhiasan," ujarnya.

BACA JUGA:Paul Munster Kepincut 2 Pemain Trial, Ini Dia 

Atas keterangan saksi, terdakwa Nur Ratipah membenarkannya dan mengaku bahwa emas tersebut dijual di Pasar Wonokromo.

BACA JUGA:Tambah Layanan Access Point, Kanwil Kemenkumham Maluku Terima Supervisi Pusdatin dan Telkom 

"Saya jual ke Pasar Wonokromo seharga Rp 9 juta, uangnya saya buat kirim ke Cianjur Rp 3 juta, beli baju Rp 1,7 juta, beli beras, beli pempers, untuk pengobatan, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," jawab terdakwa saat ditanya Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia.

BACA JUGA:Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek Siap Bagikan Sertipikat Elektronik Program PTSL 

Diketahui, karena kebutuhan keluarga dan  biaya pengobatan keluarga, Nur Ratipah, bekerja sebagai ART di rumah Frendy Victor Silalahi, di rumah Jalan Karah Indah I Blok A, Surabaya.

BACA JUGA:Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek Siap Bagikan Sertipikat Elektronik Program PTSL 

Ketika melihat dalam lemari pakaian kamar tidur korban terdapat perhiasan yang tersimpan, muncul niat terdakwa untuk mengambil dan memiliki perhiasan tersebut.

BACA JUGA:Guru SMPN Sidoarjo Cabuli Siswi 

Selanjutnya Senin 25 Maret 2024 jam 10.00 WIB, terdakwa masuk dalam kamar berpura-pura hendak memasukkan baju bayi kedalam lemari. Saat itu saksi Frendy Victor Silalahi dan istrinya di luar kamar, dan dengan leluasa terdakwa mengambil perhiasan berupa 4 buah cincin dengan berat bervariasi, 1 gelang emas kado pernikahan dan 1 kalung dengan liontin, berat total 12,4 gram.

BACA JUGA:Polres Gresik Lepas 50 Siswa Diktuk Bintara Polri Gelombang 1 SPN Polda Jatim 

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. (*)

Sumber: