Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Ketua Gangster Durian Runtuh 23, Dalih Buat Konten Bawa Celurit

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Ketua Gangster Durian Runtuh 23, Dalih  Buat Konten Bawa Celurit

Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menunjukkan barang bukti sebilah celurit. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM - Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan pemuda berinisial F alias I (16) yang diduga ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Bubutan, Surabaya.

BACA JUGA:Paul Munster Kepincut 2 Pemain Trial, Ini Dia 

"F yang masih status pelajar itu ditangkap dengan barang bukti sajam jenis celurit sepanjang 90 cm. Mereka hendak tawuran, namun berhasil kami gagalkan, " kata Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.

BACA JUGA:Tambah Layanan Access Point, Kanwil Kemenkumham Maluku Terima Supervisi Pusdatin dan Telkom 

Penangkapan F berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran.

BACA JUGA:Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek Siap Bagikan Sertipikat Elektronik Program PTSL 

"Puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan pada malam hari. Beberapa di antara mereka membawa celurit, " jelasnya.

BACA JUGA:Pemblokiran Kartu Keluarga di Surabaya Dinilai Kebijakan Tak Masuk Akal dan Amburadul 

Saat Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak datang ke lokasi, para pemuda itu kocar-kacir, namun F berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya Jalan Dupak Magersari.

BACA JUGA:Optimistis Naik Kelas ke Type A, RSUD dr Iskak Tulungagung Gelar Forum Konsultasi Publik 

"Polisi menemukan sebilah celurit sepanjang 90 cm," ujar Iptu Suroto.

BACA JUGA:BPN Tulungagung Dorong Penyelesaian Polemik Pertanahan di Desa Junjung 

Selanjutnya tersangka F dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Guru SMPN Sidoarjo Cabuli Siswi 

Di hadapan penyidik, F mengakui bahwa ia dan teman-temannya dari gangster Durian Runtuh dan berniat membuat konten tawuran. Namun, aksi mereka digagalkan oleh petugas patroli.

BACA JUGA:Loemadjang Mbiyen #4 Segera Digelar, Catat Tanggalnya 

"Alhamdulillah, aksi mereka berhasil digagalkan oleh petugas saat patroli," ujarnya.

BACA JUGA:Jelang Pengesahan, PSHT Blitar Teken Ikrar Damai 

Atas perbuatannya F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (*)

Sumber: